Perkosa Nenek 75 Tahun, Kakek Ini Buat Korban Teriak Histeris!
“Terlapor mengaku kepada petugas bahwa telah memperkosa korban karena khilaf kemudian petugas membawa terlapor ke Polres Lamongan,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (suara/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: