Siap-siap, Warteg dan Tempat Makan di Jakarta Akan Ditunggui Satgas Covid-19
Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di setiap wilayah harus mengawasi pengunjung di tempat-tempat makan. Sehingga tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan Satgas COVID-19 di setiap wilayah hingga tingkat RT harus mengawasi aktivitas pengunjung di tempat-tempat makan seperti restoran, rumah makan, warung Tegal (warteg), dan lainnya. Pengawasan untuk memastikan seluruhnya mematuhi aturan PPKM.
"Pengawasannya di tempat-tempat restoran, maupun di rumah makan atau warung Tegal oleh Satgas COVID di setiap wilayah masing-masing," katanya, Jumat (30/7).
Dikatakannya, pengawasan untuk memastikan tidak terjadi kerumunan ketika pemerintah melakukan penyesuaian masa PPKM hingga 2 Agustus nanti.
Di sisi lain, warga di DKI juga diharapkan segera melaksanakan vaksinasi agar lebih aman ketika beraktivitas, termasuk makan di warung makan, restoran hingga warung tegal dengan pembatasan waktu maksimal 20 menit.
"Kami minta semua segera melaksanakan vaksin sehingga kemana pun kita pergi, berangkat, menuju ke tempat manapun jauh lebih aman bagi mereka yang sudah divaksin," ucapnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan terbaru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Ibu Kota yang mengatur sejumlah hal termasuk operasional tempat usaha.
Pengunjung di warung makan (warteg), pedagang kaki lima dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.
Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan yang sama juga berlaku di rumah makan, kafe dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup dengan kapasitas maksimal yang diperbolehkan adalah 25 persen.
Pengunjung dan pedagang atau karyawan juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksinasi.
Namun untuk restoran, kafe dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mal tidak diperkenankan melayani makan di tempat, namun hanya layanan antar dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.
Peraturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus lusa. (fin/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: