Tak Hanya Jaksa Pinangki, Hukuman Djoko Tjandra Juga Didiskon Setahun

Tak Hanya Jaksa Pinangki, Hukuman Djoko Tjandra Juga Didiskon Setahun

Vonis Djoko Soegiarto Tjandra disunat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Djoko Tjandra dihukum dalam kasus pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," demikian isi putusan banding di laman Mahkamah Agung dikutip, Rabu (28/7).

Duduk sebagai Hakim Ketua yaitu Muhamd Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Prakoso, Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik. Putusan tersebut dibuat pada 5 Juli 2021.

Diketahui majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 5 April 2021 menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra, 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar USD500 ribu, memberikan suap senilai USD370 ribu dan SGD200 ribu kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta USD100 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Dia juga terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dengan Djoko Tjandra sepakat membayar biaya USD10 juta.

Terdapat sejumlah keadaan yang meringankan dalam perbuatan Djoko Tjandra, menurut majelis hakim banding salah satunya telah menyerahkan dana sebesar Rp546,468 miliar ke negara.

"Keadaan yang meringankan, bahwa terdakwa saat ini telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp546.468.544.738," demikian termuat dalam putusan tersebut.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

"Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 jo putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan tindak pidana korupsi' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," tutur hakim menambahkan.

Hakim menilai perbuatan Djoko Tjandra untuk menyuap penegak hukum dan melakukan pemufakatan jahat adalah untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan 2 tahun penjara tersebut. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: