Komplotan Garong di Kabupaten Tegal Curi Enam Mobil Pick Up Lalu Dipreteli dan Dijual Eceran
Komplotan spesialis pencurian mobil pick up yang selama ini meresahkan warga akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tegal. Selain pelaku pencurian, polisi juga meringkus penadah hasil curian itu.
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at, Kamis (22/7) siang, mengatakan para pelaku yang berhasil diamankan yakni Ms (48), warga Kota Tangerang; Hr (33), warga Desa Cerih Kecamatan Jatinegara; dan YA (59), warga Desa Belik, Pemalang. Serta seorang lagi yang diduga sebagai penadah, yakni MA (31), warga Bogor, Jawa Barat.
"Para pelaku, setidaknya telah berhasil membawa kabur enam unit kendaraan jenis pick up di wilayah Kabupaten Tegal," katanya.
Menurut Kapolres untuk TKP pencurian yakni di Desa Grobog Kulon Kecamatan Pangkah, Desa Maribaya Kecamatan Kramat, Desa Bojongsana Kecamatan Suradadi, Desa Cempaka Kecamatan Bumijawa, Desa Pesarean, dan Desa/Kecamatan Adiwerna. Selain di sejumlah wilayah Kabupaten Tegal, pelaku juga beraksi di sejumlah daerah lainnya.
"Di antaranya, Banyumas, Kota Tegal, Brebes, Cimahi, Garut, Subang, Cirebon dan Bandung. Masing-masing satu TKP," tandasnya.
Modus yang digunakan pelaku, kata Kapolres, mencongkel pintu kendaraan yang diincarnya. Kemudian, pelaku memotong kabel kontak dan menyambungkan dengan soket yang sudah disiapkan untuk menghidupkan mesin kendaraan.
Sementara pelaku lainnya mengawasi keadaan sekitar.
"Setelah berhasil, pelaku kemudian menjualnya ke penadah dengan harga murah. Di sana, kendaraan kemudian di preteli dan dijual perbagian untuk mendapatkan keuntungan besar," ujar Kapolres.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya menambahkan pengungkapan kasus itu sendiri bermula dari laporan salah seorang korban. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan akhirnya para pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain, mobil yang dijadikan sarana oleh para pelaku, mata kunci, leter T berbagai ukuran, soket, kunci kontak modifikasi, kunci pas. Kemudian, shock beker, rek setir, stopper karet, anting per, kabel riley, busi dan kuncinya, radio, serta kabel otomatis," bebernya.
Kasatreskrim mengatakan kerugian akibat perbuatan pelaku mencapai Rp485 juta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda tergantung perannya.
Menurut Kasatreskrim, untuk pelaku yang melakukan pencurian dijerat dengan pasal 363 jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
"Sementara untuk penadahnya, kita jerat dengan pasal 481 KUHP. Dengan pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: