Ancam PNS Tak Becus Dipindah ke Papua, Mensos Malah Dirapori Merah karena Banyak Bansos Belum Cair

Ancam PNS Tak Becus Dipindah ke Papua, Mensos Malah Dirapori Merah karena Banyak Bansos Belum Cair

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang meminta masyarakat tenang, karena ada berbagai bansos selama PPKM Darurat.

Padahal, menurut Hidayat, berbagai bansos yang dijanjikan oleh Mensos Risma, sebagian besarnya juga belum dicairkan. Sumber data bansos yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga belum diperbarui.

Hidayat khawatir terhadap validitas data, yang bisa berdampak pada banyak masyarakat yang tidak mendapatkan bansos. Padahal sebelum diberlakukannya PPKM darurat saja sudah banyak warga miskin baru, yang dalam kondisi layak menerima bansos.

Masyarakat yang sudah masuk dalam data penerima bansos selama 2 minggu PPKM Darurat yang telah berjalan pun masih banyak yang menunggu dalam ketidakpastian untuk mendapatkan pencairan bansos dimaksud.

Bahkan Presiden Jokowi dalam siaran persnya (17/5) menegur keras keterlambatan penyaluran bansos tersebut. Hidayat menilai, masyarakat akan tenang dan siap melaksanakan ketentuan PPKM Darurat apabila pemerintah khususnya Kementerian Sosial dapat menyalurkan bansos dengan cepat dan tepat.

Serta bebas dari korupsi dan kesimpangsiuran data, pada saat itulah rapor bansos tidak merah.

“Bila tidak demikian, maka rapor kinerja Menteri Sosial dalam penyaluran bansos PPKM Darurat patut diberikan warna merah, hingga presiden pun menegur secara terbuka," katanya, dikutip Kamis (22/7).

Ia menjelaskan, berdasarkan data dari PT. Pos Indonesia (20/7) sebagai mitra penyalur, bansos tunai yang telah siap dibayarkan baru untuk 2,63 juta dari 10 juta keluarga penerima.

Artinya, hingga PPKM Darurat berakhir (20/7) dan diperpanjang, mayoritas warga yang mestinya menerima bansos, sebanyak 7,36 juta keluarga, malah belum menerima bansos yang dijanjikan pemerintah.

Selain itu, validitas data calon penerima bansos juga patut dipertanyakan, mengingat Menteri Sosial tiba-tiba mengumumkan akan memberikan bansos baru kepada 5,9 juta Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp200 ribu per bulan selama Juli-Desember 2021.

Hidayat yang juga Anggota Komisi VIII ini mengingatkan bahwa DTKS sebagai sumber data bagi bansos yang telah berjalan pun belum diperbarui sejak April 2021. Itu pun masih belum sepenuhnya diterima oleh Komisi VIII.

Sementara ada 21 juta data penerima bansos yang secara sepihak dihapus/ditidurkan oleh Mensos, dan ada 30an juta data di dalam DTKS yang belum padan dengan NIK.

“Bagaimana Mensos mempertanggungjawabkan verifikasi dan validasi data penerima bansos baru, jika data bansos reguler pun masih bermasalah dan tidak kunjung diperbarui, dan tak kunjung dibahas dengan Komisi VIII DPR untuk diputuskan bersama secara bertanggung jawab dan legal,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menegaskan, kalaupun Pemerintah kembali mengganti istilah yang dipakai untuk menangani covid-19 dari PSBB hingga PPKM Darurat dan sekarang PPKM Level, bukan berarti Kementerian Sosial bebas untuk tidak melaksanakan ketentuan perundangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: