ABG Penumpang Travel Asal Margasari Dicabuli Sopirnya di Dalam Mobil, Pelaku: Saya Baru Kali Ini Melakukannya

ABG Penumpang Travel Asal Margasari Dicabuli Sopirnya di Dalam Mobil, Pelaku: Saya Baru Kali Ini Melakukannya

Gara-gara tak kuat menahan nafsunya, MD (20), oknum sopir travel tega mencabuli penumpangnya yang masih di bawah umur. Tragisnya, perbuatan bejat pelaku dilakukan di dalam mobil yang direntalnya itu. 

Kapolres Tegal AKBP Ari Prasetya Syafa'at, Kamis (22/7), mengatakan peristiwa bermula saat korban yang masih berusia 16 tahun itu pulang bersama sejumlah penumpang lainnya dari Jakarta menuju ke Margasari Kabupaten Tegal, Selasa (6/7) lalu, menggunakan mobil travel yang dikemudikan pelaku.

Setelah para penumpang lainnya diturunkan, pelaku melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan korban. 

"Tiba-tiba, saat berada di depan pertashop di Desa Karangjati Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku menghentikan laju kendaraannya," katanya. 

Selanjutnya, kata Kapolres, pelaku memanfaatkan situasi yang sepi untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya. Sekitar lima menit kemudian, pelaku menghentikan aksinya, lantaran korban mengatakan akan menelepon kakaknya yang berbeda mobil. 

"Kemudian, korban melaporkan kejadian itu kepada kakaknya dan diteruskan kepada pihak kepolisian," tandasnya. 

Akibat perbuatan pelaku, korban menderita luka pada bagian alat vitalnya dan mengalami trauma. Pelaku kemudian diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Di hadapan polisi, pelaku MD mengakui, baru kali pertama melakukan aksi bejatnya itu. Secara terus terang, dia mengatakan menyukai korban yang duduk tepat di sebelahnya itu. 

"Saya baru kali ini Pak melakukan perbuatan ini. Sebab, saya menyukai korban," ujarnya. 

Dari kejadian itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju milik korban dan mobil yang dijadikan sarana untuk melakukan perbuatan itu. 

Sementara pelaku, dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI nomor 17/2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 Miliar. (muj/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: