Biaya Kremasi Jenazah Covid-19 Hanya Rp7 Juta, Bisa Gratis Juga kok Asal...
Tarif untuk proses kremasi terhadap orang yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19 sempat menjadi perbincangan hangat. Bahkan sempat beredar kabar, harga yang dipatok sangat tinggi, yakni mencapai Rp80 juta.
Berapa sebenarnya tarif kremasi? Pembina Yayasan Daya Besar Krematorium Cilincing, Jakarta Utara, Jusuf Hamka menegaskan biaya kremasi jenazah COVID-19 hanya Rp7 juta.
"Bila ada yang tidak mampu, warga bisa memperoleh pelayanan kremasi gratis. Syaratnya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau membawa surat dari Kelenteng Kim Tek Ie/Vihara Dharma Bhakti di Petak Sembilan," kata Jusuf Hamka di Jakarta, Rabu (21/7).
Dia menambahkan, biaya Rp 7 juta itu adalah paket kremasi saat ada COVID-19. Sebelum ada COVID-19, sebenarnya tarifnya bisa lebih murah.
Sebab, lanjutnya, pekerja Krematorium Cilincing tidak perlu melakukan pengurusan jenazah pada malam hari. Tapi hanya saat siang hari saja.
"Karena ada COVID-19, pekerja kami mengerjakannya malam. Dipisah antara jenazah COVID-19 dan non COVID-19. Jadi dobel kerjanya pagi dan malam," imbuh Jusuf.
Khusus pengurusan jenazah COVID-19, Krematorium Cilincing menyediakan alat pelindung diri (APD) khusus untuk meminimalkan potensi penularan COVID-19.
Fungsi krematorium secara umum adalah fasilitas bagi para keluarga duka yang hendak melaksanakan ritual pembakaran jenazah.
Menurut Jusuf hingga saat ini belum ada kendala dalam proses kremasi. Karena area Krematorium Cilincing yang memiliki luas kurang lebih lima hektare itu bisa melakukan pembakaran hingga sepuluh jenazah.
"Jadi tidak benar kalau ada antrean jenazah COVID-19. Memang ada peningkatan pengerjaan jenazah. Namun, sudah kami atasi dengan cara membagi pengerjaan pagi untuk jenazah non COVID-19 dan malam untuk jenazah COVID-19," terangnya. (rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: