Revisi Statuta UI, Said Didu: Arogansi Pemerintah Sudah Terlalu Vulgar, Ini Bukan Negara Hukum Tapi Kekuasaan

Revisi Statuta UI, Said Didu: Arogansi Pemerintah Sudah Terlalu Vulgar, Ini Bukan Negara Hukum Tapi Kekuasaan

Sejumlah elemen masyarakat mempersoalkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2013 ke PP Nomor 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP itu diteken Presiden Joko Widodo,Jumat (2/7) lalu.

Bunyi Statuta UI yang baru, yang kemudian menuai kritikan dari masyarakat adalah penyebutan Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi "direksi BUMN/BUMD/swasta".

Sedangkan dalam Statuta UI sebelumnya, Rektor UI dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN karena ada penegasan kata "pejabat" pada Pasal 35 huruf c.

Menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengacu Statuta UI sebelumnya disebutkan bahwa Majelis Wali Amanat (MWA) UI wajib menindaklanjuti pelanggaran Rektor UI tersebut. Faktanya, tetap didiamkan.

Karenanya, kata Said Didu, kadung semua ditabrak lebih baik Presiden keluarkan amnesti.

"Rektor UI melanggar, MWA UI melanggar, Menteri BUMN Erick Thohir melanggar, semuanya melanggar. Jadi, biar selesai semua Presiden suruh bikin amnesti saja sekalian. Ini bukan negara hukum lagi, namanya negara kekuasaan," tegas Said Didu kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (21/7).

Menurut Said Didu, pemerintah sudah terlalu vulgar menunjukkan arogansinya dengan merevisi Statuta UI tersebut.

"Ini sudah sangat telanjang, menunjukkan bahwa aturan dibuat tidak untuk ditaati tapi untuk kepentingan penguasa. Ini benar-benar bukan negara hukum tapi negara kekuasaan. Hukum dibuat untuk kepentingan penguasa," paparnya.

Padahal, tambah Said Didu, walaupun Statuta UI direvisi, sebetulnya Ari Kuncoro sudah melanggar Statuta UI sebelumnya.

Sebab, ia diangkat jadi Rektor pada Februari 2020, sedangkan Statuta UI diubah statusnya per 2 Juli 2021. Artinya, sudah setahun lebih Rektor UI melanggar aturan tetapi didiamkan.

"Perubahan PP Statuta UI itu tanggung. Kalau begitu, Presiden bikin amnesti saja sekalian," tandas Said Didu. (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: