Pegawai Tak Kunjung Terima Dokumen TWK, KPK Diminta Tak Cari-cari Alasan Buka Hasil Tes

Pegawai Tak Kunjung Terima Dokumen TWK, KPK Diminta Tak Cari-cari Alasan Buka Hasil Tes

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas KPK.

Sebab, pihaknya hingga saat ini tak kunjung menerima jawaban atas permintaan informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Padahal, hasil yang diminta adalah data dan informasi yang telah diserahkan oleh BKN kepada KPK pada 27 April lalu.

“Jadi seharusnya kami tidak perlu menunggu koordinasi antara dua lembaga tersebut, karena hasil yang kami minta spesifik, yakni yang telah diserahkan dari BKN kepada KPK,” kata Hotman, Senin (19/7).

Sayangnya, kata Hotman, Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) serta Sekjen/Pimpinan KPK sebagai atasan PPID tidak merespons sama sekali permintaan pegawai ini

Permintaan informasi yang dikirimkan pada 30 Juni 2021 tersebut tak mendapat jawaban apapun hingga melewati waktu yang ditentukan undang-undang.

"Dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja," ucap Hotman.

Dirinya mengatakan, data dan informasi hasil TWK ini penting karena berhubungan dengan keputusan Pimpinan menetapkan pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dialihkan menjadi ASN.

Dalam data tersebut pula terdapat penjelasan tentang perlunya pembinaan lanjutan terhadap pegawai KPK. Ia menyatakan, tidak dipenuhinya permintaan hasil TWK oleh KPK merupakan perampasan hak asasi sebagai warga negara.

“Selama belum ada penjelasan tentang hasil TWK, maka seharusnya tidak ada alasan untuk melakukan pembinaan lanjutan, karena tidak jelas area mana yang perlu penguatan,” kata Hotman.

Hasil ini, menurutnya, penting untuk diketahui sebab memberikan dampak yang signifikan kepada pegawai. Pertama, para pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

Kedua, pegawai mendapat stigma sebagai warga negara yang tidak taat, tidak setia dan/atau tidak bisa dibina lagi karena bermasalah dalam syarat kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN atau setidak-tidaknya menjadi warga negara yang harus dibina dulu secara khusus dan diasesmen lagi untuk memenuhi syarat menjadi ASN.

“Tak perlu lagi ada alasan atau pembenaran untuk tidak memberikan hasil kepada kami, KPK sebagai lembaga publik yg juga jualannya adalah antikorupsi, seharusnya menjaga transparansi dan akuntabilitasnya sebagai roh pemberantasan korupsi untuk tetap dipercaya publik,” kata Hotman. (riz/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: