Pernyataan Menteri Muhadjir Berbahaya, Pengamat: Berpotensi Munculkan Spekulasi Apakah Ada Kudeta Diam-diam

Pernyataan Menteri Muhadjir Berbahaya, Pengamat: Berpotensi Munculkan Spekulasi Apakah Ada Kudeta Diam-diam

Pernyataan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy disoroti ahli hukum Internasional, Hikmanto Juwana. Muhadjir menyebut Indonesia saat ini sudah masuk dalam keadaan darurat militer.

Penilaian Hikmanto, ukuran pernyataan Muhadjir itu secara tegas dan jelas diatur dalam Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya. Jika yang menjadi aturan tersebut, maka dalam Pasal 1 Perppu 23/1959 tegas ditentukan.

Bahwa tingkatan keadaan darurat militer harus dinyatakan oleh presiden atau panglima angkatan perang.

“Sementara dalam pernyataan Menko PMK tidak secara tegas memberitahu siapa yang menyatakan darurat militer,” ungkap Hikmato kepada RMOL, Minggu (18/7).

Pernyataan Muhadjir itu lantas membuat Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani itu bertanya-tanya.

Apakah pernyataan itu dari presiden, atau ada pejabat yang telah menggantikan posisi presiden, yang menyatakan saat ini di Indonesia dalam status keadaan darurat militer.

“Bila yang terakhir (ada pejabat yang telah menggantikan posisi presiden) tentu akan memunculkan spekulasi apakah ada kudeta diam-diam terhadap presiden/panglima angkatan perang,” katanya.

Karena itu, Hikmato menilai pernyataan Muhadjir itu tentu sangat berbahaya. “Spekulasi ini tentu sangat berbahaya seolah presiden dan wakil presiden tidak lagi memegang kendali tertinggi pemerintahan di Indonesia,” tegasnya.

Dengan pernyataan tersebut, sembungnya, maka akan ada konsekuensi hukum situasi di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perppu 23/1959.

Bahwa, pemerintah harus melakukan klarifikasi secara resmi dalam waktu ynag sesingkat-singkatnya. Sehingga, tidak memunculkan kekacauan di masyarakat terkait siapa yang memiliki kendali di pemerintahan.

“Kepastian ini juga dalam rangka tegaknya Konstitusi,” tandasnya. (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: