Setyo Novanto Ketahuan Bawa HP, Ditjenpas Kemenkumham: Itu Foto Idul Adha Tahun Lalu

Setyo Novanto Ketahuan Bawa HP, Ditjenpas Kemenkumham: Itu Foto Idul Adha Tahun Lalu

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat suara soal beredarnya foto mantan Ketua DPR Setya Novanto yang kedapatan membawa handphone (HP).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan, foto tersebut diambil saat perayaan Idul Adha tahun 2020. "Itu foto tahun lalu, pas Idul Adha, pas hari raya kurban. Jadi itu bukan foto sekarang," kata Rika saat dikonfirmasi, Sabtu (17/7).

Setnov terlihat tengah duduk mengenakan baju berkerah biru dengan dua ponsel di hadapannya dalam foto tersebut. Ia tidak sendiri, dalam foto juga terlihat mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan beberapa pria lainnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menambahkan, pihaknya sudah mengingatkan Setnov agar tak lagi melakukan perbuatan itu. Sebab, kata dia, hal tersebut sebab termasuk pelanggaran.

"Itu memang sudah kita ingatkan itu pelanggaran walaupun kejadiannya sudah lama, ke depannya jangan terulang kembali," kata Elly.

Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP pada 2018. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yaitu sebesar USD7,3 juta.

Ia menjalani pidana di Lapas Sukamiskin usai putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memindahkan mantan Ketua DPR Setya Novanto ke Lapas Nusakambangan.

Sebab, berdasarkan foto yang beredar, Setnov kedapatan tengah berkumpul bersama beberapa orang. Dalam foto itu, terlihat dua buah handphone (HP) di hadapan Setnov. Menurut ICW, ini bukan kali pertama Setnov kedapatan melakukan pelanggaran.

"ICW mendesak agar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, segera memindahkan mantan Ketua DPR RI tersebut ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengawasan maksimum, misalnya Nusakambangan. Sebab, praktik pelanggaran ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya pada pertengahan tahun 2019 lalu Novanto sempat terbukti melakukan plesiran," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Sabtu (17/7).

Ia mengatakan, beredarnya foto tersebut semakin memperlihatkan kebobrokan Kemenkumham dalam mengelola lembaga pemasyarakatan yang diisi oleh para pelaku korupsi. (riz/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: