145 Perusahaan di Kota Tegal Wajib Terapkan WFH Seratus Persen
145 perusahaan di sektor nonesensial di Kota Tegal diwajibkan melaksanakan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sedangkan untuk perusahaan di sektor esensial dan kritikal diperbolehkan beroperasional, dengan ketentuan masing-masing. Ketentuan tersebut telah dijelaskan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal melalui Surat Kepala Disnakerin Nomor 560/114 tentang Penerapan Operasional Perusahaan Masa PPKM Darurat Covid-19 di Kota Tegal yang sudah dilayangkan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kota Tegal, Rabu (14/7) lalu.
“Surat baru dilayangkan karena menunggu perintah instansi atas,” kata Kepala Disnakerin R Heru Setyawan, Jumat (16/7).
Sesuai data Disnakerin, 145 perusahaan di sektor nonesensial yang wajib WFH 100 persen.
Antara lain perusahaan di bidang jasa pendidikan, wisata, umum, nonformal, perdagangan besar dan eceran, grosir elektronik, peralatan rumah tangga, mebel, furnitur, suku cadang, percetakan, studio foto, tekstil, aksesoris mobil, outsourcing, pabrikasi, dan lainnya.
Sedangkan perusahaan di sektor esensial sebanyak 177 seperti yang bergerak di bidang jasa keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi dan informasi, perhotelan.
Khusus industri orientasi ekspor wajib menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), yaitu sejumlah 17 perusahaan.
Sementara perusahaan di sektor kritikal mencapai 373 seperti yang bergerak di bidang kesehatan, energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, kontruksi, dan utilitas dasar.
“Perusahaan di Kota Tegal patuhi kebijakan Pemerintah terkait sistem kerja selama PPKM Darurat, penerapan protokol kesehatan, dan tetap menjaga iklim kondusif ketenagakerjaan di perusahaan masing-masing. Manfaatkan fasilitas STRP dengan benar untuk mengakses penyekatan jalan dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat,” ujar Heru. (nam/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: