Diduga Digelapkan Manajer BMT, Nasib Uang Miliaran Nasabah Tak Jelas

Diduga Digelapkan Manajer BMT, Nasib Uang Miliaran Nasabah Tak Jelas

Manajer BMT SM MWC NU Dukuhturi Kabupaten Tegal, MF, diduga menggelapkan uang tabungan nasabah-nasabahnya. Sejumlah nasabah pun menuntut uang tabungannya yang ditaksir lebih dari Rp1 miliar dikembalikan.

Lutfianah (42), warga RT 02 RW 02 Desa Debong Wetan Kecamatan Dukuhturi merupakan salah satu nasabah yang meminta uang tabungannya segera dikembalikan. Dia mengaku menabung di BMT SM MWC NU Dukuhturi sejak 2007-2017 lalu.

Sisa uang tabungannya sekitar Rp8,2 juta yang merupakan hasil dari berjualan jajanan anak-anak di depan rumahnya. Namun saat dia hendak menarik uangnya, pihak BMT tidak bisa mencairkannya dengan alasan sedang ada masalah.

"Saya sudah mendatangi manager BMT dua kali. Tapi, manajer pasrah belum bisa mengembalikan," kata Lutfianah saat ditemui, Kamis (15/7).

Pun dengan nasabah lainnya Septi Krisnaningsih (43), warga RT 05 RW 03 Desa Pekauman Kulon Kecamatan Dukuhturi. Dia rutin menabung di BMT sejak 2014 silam.

Uang yang ditabungnya itu adalah uang kas TPQ Mambaul Huda Pekauman Kulon yang totalnya berjumlah sekitar Rp81 juta. Tetapi dalam rekening tabungan, bukan atas namanya, melainkan Ahmad Riyadi, salah seorang guru di TPQ tersebut.

Ahmad Riyadi sendiri sekarang sudah meninggal dunia. Nah, sebelum meninggal dunia, Ahmad Riyadi selalu dititipi uang untuk menabung di BMT SM MWC NU yang dulu berlokasi di Jalan Raya Bandasari Kecamatan Dukuhturi.

"Rencana kami, uang tabungan itu untuk renovasi dan penambahan ruang kelas baru. Tapi, sampai sekarang belum bisa dicairkan," kata Kepala TPQ Mambaul Huda Pekauman Kulon, Septi Krisnaningsih.

Nasabah lainnya yang mengalami hal serupa, di antaranya Pengurus Musala Baetul Makmur Rp11 juta; Sayanto, warga Desa Pepedan Rp10 juta; Rusmiyati, warga Desa Debong Wetan RT 02 RW 01 Rp85 juta; Uswatun, warga Desa Debong Wetan sekitar Rp30 juta; Viviyanti, warga Desa Debong Wetan Rp13 juta; Aenurofikoh, warga Desa Debong Wetan Rp10 juta; Kholifah, warga Desa Debong Tengah Rp23 juta; dan masih ada nasabah lainnya.

Kuasa Hukum Pengurus BMT SM MWC NU Kecamatan Dukuhturi, Taufik Hidayatulloh menjelaskan BMT kolaps sejak 2016 lalu. Penyebabnya karena uang BMT diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Manajer BMT SM MWC NU Dukuhturi, MF.

Kerugian BMT sesuai hasil audit internal, ungkap Taufik, sekitar Rp2 miliar. Namun, kerugian yang bisa dibuktikan di kepolisian hanya Rp1,3 miliar. 

"Jadi, kasus ini sudah melalui jalur hukum dan dilaporkan 2018 lalu. Kamis (15/7) hari in, sudah menjalani dua proses persidangan," terang Taufik saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Kamis (15/7). 

Dia menambahkan proses jalur hukum ini memang cukup panjang. Diharapkan ada itikad baik dari MF dan keluarganya untuk mengembalikan uang yang diduga digelapkannya.

Namun, setelah beberapa lama tidak ada itikad baik, sehingga proses dilanjutkan ke persidangan. MF sendiri sudah ditahan dan persidangan kedua telah memanggil 11 saksi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: