Tidak Hanya 19 Detik, Video Syur Gisel dan Nobu Lebih dari Sekali, Roberto Sihotang: Fakta Persidangan
Terdakwa penyebaran video syur yang diperankan artis Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu De Fretes (Nobu), PP dihukum sembilan bulan penjara serta denda Rp50 juta. Vonis majelis hakim itu membuat Kuasa Hukum PP, Roberto Sihotang kecewa.
Alasan Roberto, tedakwa PP mendapat video syur Gisel dan Nobu dari orang-orang lainnya yang sudah lebih dulu membagikannya. Karenanya, dia ingin mengajukan banding putusan majelis hakim atas perkara ini.
Hanya saja, dia harus berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak PP terkait hal tersebut. "Saya pribadi penginnya banding karena tidak pantas mendapatkan hukuman. Dia tidak menyebarkan video tetapi hanya menyebarkan screenshot yang dilihat 19 ribu orang," ucap Roberto.
Tak hanya PP dan terdakwa lainnya, MN juga divonis sembilan bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Kuasa hukum terdakwa MN, Andreas Nahot Silitonga pun mengaku ada sedikit kekecewaan atas putusan majelis hakim terhadap kliennya.
Menurut Andreas, MN tak bermaksud menyebarluaskan video syur Gisel dan Nobu. MN, ungkap Andreas, membagikan video ke grup WhatsApp yang berisi enam orang hanya untuk bertanya, bukan menyebarluaskan.
"Nah dia lagi mencari informasi, di pidana apalagi dia melakukan transmisi itu selama dua menit, habis itu dihapus. Itu loh. Kalau berangkat dari situ kami kecewa," ujar Andreas saat dihubungi JPNN, Selasa (13/7) malam, lalu.
Meski begitu, Andreas cukup lega dengan putusan majelis hakim atas perkara ini. Pasalnya, putusan yang diberikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dakwaan. "Cuma kalau dilihat dari sisi apa yang sudah dijalani ada rasa bersyukur," kata Andreas.
Yang menarik, usai vonis majelis hakim Kuasa Hukum PP, Roberto Sihotang mengungkap fakta persidangan soal video syur Gisel dan Nobu. Dikatakannya keduanya membuat video syur lebih dari satu kali.
"Mereka (Gisel dan Nobu) buat video itu enggak sekali, ada tiga kali atau lima kali mereka membuat video bersama-sama. Artinya mereka berdua sudah setuju dibuatkan video begitu," ujar Roberto saat dihubungi awak media, Selasa (13/7) lalu.
Berdasarkan fakta di persidangan, mereka berdua melakukan hal itu tak hanya di Medan saja, tetapi di beberapa tempat lainnya. "Mereka memang berhubungan, begitu di fakta persidangan diungkapkan lebih dari lima kali," kata Roberto.
"Di video itu mereka adanya di Sumatera Utara, tetapi juga pernah melakukan hubungan intim di Palembang, Surabaya, atau di manalah itu saya lupa. Pengakuan Gisel sendiri kok dan Nobu juga," imbuhnya.
Dia pun menegaskan kliennya tak merekam video syur tersebut maupun menyebarluaskannya. PP dan MN merupakan terdakwa atas perkara penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.(mcr7/jpnn/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: