Covid-19 Melonjak, WNI Dilarang Masuk ke Negara-negara Asing, Terbaru Transit di Singapura pun Tak Boleh

Covid-19 Melonjak, WNI Dilarang Masuk ke Negara-negara Asing, Terbaru Transit di Singapura pun Tak Boleh

Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia sebulan terakhir membuat takut negara-negara lain di dunia. Tindakan antisipatif pun mulai dilakukan dengan melarang masuk warga negara Indonesia (WNI) maupun penerbangan dari Tanah Air.

Bahkan sejumlah negara sudah mengumumkan aturan untuk menutup perbatasan dengan Indonesia. Data dari Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, Indonesia mencatat 35.094 kasus Covid-19 dalam sehari pada Sabtu (10/7), dengan angka kematian 826 kasus.

Totalnya, Indonesia sudah mengonfirmasi 2.491.006 kasus Covid-19 dan 65.457 kematian. Tingginya infeksi Covid-19 di Indonesia salah satunya disebabkan kemunculan varian virus corona yang lebih menular, termasuk varian Delta.

Perkembangan situasi pandemi di Indonesia saat ini bukan hanya menjadi perhatian dalam negeri, namun juga luar negeri. Beberapa negara dan wilayah juga telah mengumumkan larangan masuk bagi pelancong Indonesia.

Singapura

Singapura mengumumkan untuk memperketat perbatasan dengan Indonesia yang akan berlaku pada 12 Juli 2021. Aturan ini berlaku termasuk bagi penduduk tetap non-Singapura.

Semua pelancong dengan riwayat perjalanan dari Indonesia selama kurun waktu 21 hari sebelum ketibaan dilarang masuk ke Singapura, termasuk transit.

Saat ini, pelancong yang masuk Singapura dengan riwayat perjalanan dari Indonesia selama kurun waktu 21 hari harus menunjukkan tes PCR negatif Covid-19 yang valid dalam waktu maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.

Namun mereka yang saat ini mendapat izin untuk masuk mulai 12 Juli akan diwajibkan menyerahkan tes PCR negatif Covid-19 yang valid dalam waktu maksimal 48 jam sebelum keberangkatan.

"Wisatawan yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid dapat ditolak masuk ke Singapura. Sementara penduduk tetap dan pemegang izin jangka panjang yang tidak memenuhi aturan dapat dibatalkan izinnya," ujar pemerintah Singapura.

Setelah tiba di Singapura, mereka harus menjalani karantina wajib selama 14 hari dan melakukan tes Covid-19 pada hari ke-3, ke-7, dan ke-11 setelah ketibaan.

Hong Kong

Otoritas Hong Kong telah menetapkan Indonesia sebagai negara kategori A1 (extremely high risk) atau berisiko sangat tinggi. Pasalnya banyak kasus impor Covid-19 di Indonesia berasal dari Indonesia.

Akibatnya, pemerintah Hong Kong melarang penerbangan dari Indonesia sejak 25 Juni 2021, termasuk transit. Namun bagi warga Hong Kong, mereka dapat pulang dengan menyerahkan tes PCR negatif maksimal 72 jam sebelum kedatangan, menunjukkan konfirmasi pesanan hotel karantina tidak kurang 21 malam dari hari kedatangan, menjalani empat tes selama karantina, melanjutkan karantina mandiri selama sepekan setelah wajib karantina, dan tes Covid-19 setelah hari ke-26 di Hong Kong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: