Sosialisasikan Perda Nomor 2, Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dikenakan Denda Jutaan Rupiah

Sosialisasikan Perda Nomor 2, Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dikenakan Denda Jutaan Rupiah

Bagian Umum Setda Kabupaten Brebes memberikan pemahaman atau sosialisasi terkait Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulagan Penyakit Menular. 

Hal itu dilakukan lantaran masih banyaknya warga yang melanggar aturan di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes Moh. Syamsul Haris mengatakan, dalam perda tersebut masyarakat di Kabupaten Brebes wajib mematuhinya. Dalam perda juga dijelaskan, bahwa masyarakat yang melanggar aturan tersebut salah satunya jika ada warung makan yang nekat melayani hingga lebih pukul 20.00 WIB didenda Rp1 juta rupiah. 

"Sudah jelas, sanksi denda ini tertuang pada Pasal 43 diatur, bagi warga masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar prokes didenda sebanyak-banyaknya sampai Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal tiga bulan," ungkapnya, Jumat (9/7). 

Dijelaskannya, perda di atas merupakan tindak lanjut dari aturan Mendagri Nomor 15 dan 16 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Bupati Nomor 360/2054/2021. 

"Di dalam perda itu dijelaskan bahwa warga wajib menggunakan masker jika bepergian. Dan pelaku usaha seperti warung makan, kafe dan lainnya buka hingga pukul 20.00 WIB. Untuk warung makan, hanya boleh melayani take away," jelasnya. 

"Sedangkan kegiatan lain, termasuk salat berjamaah di musala dan masjid serta fasilitas lainnya seperti olahraga ditutup sementara selama PPKM Darurat mulai dari 3 sampai 20 Juli mendatang," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: