Sejumlah Ruas Ditutup dan Lampu Kota Dimatikan, Kota Tegal seperti Kota Mati Suri
Sejumlah ruas jalan yang biasanya digunakan warga untuk keluar masuk ke Kota Tegal mulai ditutup, Selasa (6/7) malam. Petugas gabungan TNI-Polri dan personel Satpol PP tampak sibuk memasang road barrier.
Dari pantauan radartegal.com, ruas-ruas jalan perbatasan yang sudah disekat antara lain di Pertigaan Lampu Merah Grogol, Perempatan RSUD Kardinah, Perbatasan Kota dan Kabupaten Tegal di Gerbang Selamat Datang Kejambon, dan Sisi Timur Jembatan Kali Ketiwon di Langon.
Tidak hanya menggunakan road barrier, petugas juga menutup ruas jalan menggunakan mobil patroli polisi. Sejumlah warga yang baru mengetahui penutupan akses-akses jalan itu sempat kecele, dan harus memutar mencari jalan alternatif.
Ironisnya, tidak hanya menutup akses-akses masuk menuju ke pusat Kota Tegal, lampu-lampu penerangan jalan umum (PJU) juga dipadamkan. Akibatnya, sejumlah ruas jalan-jalan protokol di pusat Kota Tegal gelap gulita dan sepi dari kegiatan warga.
"Kota Tegal jadi sepi mas, mudah-mudahan ada kebijakan lain. Karena saya justru berdagang saat malam hari," ujar Untung, pedagang produk gorengan yang biasa mangkal di Jalan Kartini.
Dari pantauan radartegal.com, Selasa (6/7) malam, sama sekali tidak dijumpai satu pun toko, rumah makan, dan lapak-lapak PKL yang berjualan di sepanjang jalan-jalan protokol. Hal serupa juga terlihat di sekitar Jalan Pancasila, yang biasanya ramai.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Senin (5/7) malam, saat melakukan sidak penerapan PPKM Darurat di wilayahnya, mengatakan, pihaknya sengaja melakukan sidak untuk memastikan pelaksanaan PPKM Darurat benar-benar dipatuhi masyarakat.
Adapun sasarannya yakni tempat-tempat di mana ada potensi-potensi kerumunan, atau dilakukan pelanggaran aturan PPKM Darurat. "Kegiatan pada malam hari ini, kita sidak di masyarakat. Tentunya agar bisa tertib," ujarnya.
Dedy Yon juga meninjau langsung tempat-tempat wisata. Hal itu untuk memastikan benar-benar tutup sesuai dengan aturan PPKM Darurat.
"Di tempat publik juga kita pantau semua, jadi kalau ada orang berkerumun banyak, kita segera bubarkan," tandasnya.
Dedy Yon berharap, pemberlakuan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli, bisa ditaati dan dipatuhi. Sebab, merupakan kepentingan bersama, hukum keselamatan untuk masyarakat banyak lebih utama. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: