Diduga Lakukan Penggelapan Kendaraan, Warga Kaligangsa Wetan Brebes Diamankan Polisi

Diduga Lakukan Penggelapan Kendaraan, Warga Kaligangsa Wetan Brebes Diamankan Polisi

Seorang warga Kelurahan Kaligangsa Wetan Kecamatan Brebes berinisial MA harus berurusan dengan pihak kepolisian. Hal itu dikarenakan dirinya diduga telah melakukan tindakan penggelapan kendaraan rental sejak bulan lalu. 

Sedikitnya, ada empat mobil rental yang digelapkan oleh terduga pelaku. Hal itu diketahui sesaat setelah pihak kepolisian melakukan konferensi pers terkait ungkap kasus yang terjadi di Brebes dalam kurun waktu sebulan terakhir. 

Dalam siaran persnya, Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, kejadian berawal saat terduga pelaku mendatangi salah seorang rumah korban di Desa Sigambir Kecamatan Brebes. Saat itu, terduga pelaku hendak merental mobil milik korban dengan harga sewa Rp3,5 juta selama satu bulan. 

"Saat itu, terduga pelaku berjanji akan melakukan pembayaran lewat transfer, ini karena mereka saling kenal. Namun, saat ditagih, terduga pelaku ini minta diberi waktu satu minggu lagi," terangnya. 

Saat pembayaran tersebut, lanjut Kapolres, terduga pelaku hanya membayar setengah harga dari perjanjian sebelumnya. Yakni, Rp1,4 juta. 

"Satu bulan kemudian korban akhirnya menerima kekurangan biaya sewa dari tersangka senilai satu juta lima ratus ribu rupiah," paparnya. 

Setelah batas waktu masa rental (satu bulan, Red) korban akhirnya mendatangi rumah terduga pelaku. Namun, korban tidak melihat kendaraan miliknya yang dirental oleh terduga pelaku. 

"Korban sempat menanyakan, namun tersangka tidak menjawabnya. Tersangka kemudian tiba-tiba ingin memperpanjang rental mobil tersebut. Namun karena pembayaran tidak jelas, korban tidak memperbolehkan untuk dirental kembali," ucapnya 

Merasa tidak melihat mobil miliknya, korban lantas mendesak terduga pelaku untuk mengetahui keberadaan kendaraan miliknya. Setelah didesak, terduga pelaku akhirnya mengaku jika mobil milik korban digadai kepada salah seorang warga di Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal senilai Rp10 juta. 

Korban sempat mencari keberadaan mobil miliknya dan saat ketemu mobil miliknya ternyata sudah digadai kembali ke pihak lain senilai Rp20 juta. 

"Atas dasar tersebut, korban akhirnya meloporkan kejadian itu kepolisian. Dan saat ini pelaku sudah kita amankan," pungkas Faisal. 

Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes, terduga pelaku ternyata pernah menggelapkan tiga mobil lainnya. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil, surat perjanjian sewa, surat perjanjian pembiayaan multiguna dan akta jaminan Fidusia. 

"Atas tindak kejahatan tersebut tersangka terancam Pasal 372 KUHPidana selama empat tahun penjara," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: