Layanan Tatap Muka di Disdukcapil Kota Tegal Ditutup Selama PPKM Darurat

Layanan Tatap Muka di Disdukcapil Kota Tegal Ditutup Selama PPKM Darurat

Pelayanan tatap muka pengurusan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal untuk sementara ditutup. Hal itu menyusul diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki mengatakan, selama pemberlakuan PPKM darurat, pihaknya menutup pelayanan tatap muka. Kemudian mengalihkan ke online melalui Jakwir Cetem. 

"Selama PPKM Darurat, pelayanan tatap muka dialihkan ke online Jakwir Cetem," katanya

Selain melalui aplikasi, kata Basuki, pelayanan juga bisa dilakukan melalui Whatshapp. Sedangkan pelayanan di Tim Perekaman Data Kependudukan (TPDK) tingkat kecamatan juga ditutup karena pelayanan dialihkan ke online.

"Pelayanan TPDK kecamatan dan di Kantor Disdukcapil kita tutup. Semua pelayanan dialihkan ke online," ujarnya.

Selain layanan, ujar Basuki, pihaknya juga melakukan pengaturan bekerja dari rumah (WFH) bagi pegawai. Jika sesuai aturan 70 persen, disdukcapil akan mengunakan 50 persen. 

"Karena termasuk pelayanan informasi dan komunikasi. Untuk perekaman jemput bola ditiadakan terlebih dahulu. Harapannya masyarakat bisa memahami situasi dan kondisi Covid-19 yang semakin meningkat," pungkasnya. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: