Masuk RT Zona Merah, Warga Brebes Diminta Tunda Hajatan
Ratusan Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Brebes masuk zona merah penyebaran Covid-19. Karenanya, seiring penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Brebes, pemerintah mewajibkan semua warga di wilayah RT zona merah untuk menunda hajatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Brebes Djoko Gunawan saat dikonfirmasi terkait pemberlakuan PPKM Darurat yang akan mulai dilakukan besok.
Menurut sekda, larangan tersebut menjadi salah satu poin penting petunjuk teknis pelaksanaan PPKM Darurat. Bahkan, ketentuan tersebut berlaku di 183 RT berstatus zona merah di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes.
Dijelaskannya pula, juknis PPKM Darurat, menerangkan tentang detail pemanfaatan semua tupoksi. Di antaranya, aktivasi Posko PPKM mikro, pembuatan data panel update kasus per hari. Kemudian, diwajibkannya pemdes atau kelurahan menyediakan ruang isoman terpusat.
"Intinya yang akan melaksanakan hajatan di wilayah RT zona merah untuk diundur. Sementara kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan akan kita batasi," ungkapnya.
Ditambahkannya, PPKM Darurat juga melibatkan peran aktif TNI-Polri. Terlebih, fungsi penting ketua RT dan perangkat desa dalam mengakomodir isoman. Sehingga, program Jogo Tonggo dalam membantu warga yang melakukan isoman bisa berjalan dengan baik.
"Termasuk, menyediakan minimal satu peti jenazah. Serta, rutin berkoordinasi dengan bidan desa jika muncul kasus baru," terangnya.
Djoko Gunawan menuturkan, untuk memastikan PPKM Darurat berjalan efektif di 183 RT zona merah, pihaknya terus berkoordinasi dengan TNI-Polri dalam mengawal ketat pengamanan. Tujuannya, menggugah kesadaran dan peran aktif masyarakat di wilayah RT zona merah.
Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Imam Budi Santoso menambahkan, terkait penjabaran kriteria 183 RT zona merah yang wajib menerapkan PPKM Darurat, harus memenuhi 14 syarat standar nasional lonjakan kasus Covid.
Di antaranya, ada dua warga yang terkonfirmasi positif baik bergejala maupun OTG. Kemudian, ada warga yang positif Covid dan dalam perawatan intensif di rumah sakit.
"Termasuk, adanya lonjakan kasus baru dan penyebaran. Rentang waktunya, tiga hari setelah muncul kasus," pungkasnya. (ded/i
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: