Semua Pintu ke Jakarta Ditutup, Mau Masuk Harus Tunjukan Surat Tugas
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat efektif berlaku mulai, Sabtu (3/7) hari ini. Aparat kepolisian memastikan pintu masuk perbatasan akan mulai ditutup, Sabtu (3/7) pukul 00.00.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan pihaknya akan menutup pintu keluar-masuk Jakarta pada Sabtu (3/7) pukul 00.00 WIB. "Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," tegasnya, Jumat (2/7).
Dikatakannya, pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat akan mulai diterapkan tengah malam ini. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dilarang melakukan mobilitas di luar kegiatan yang diizinkan satgas COVID-19.
"Tidak boleh ada satu pun yang melakukan mobilitas di luar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," terangnya.
Selain itu, dia juga mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat. Ada puluhan titik yang tersebar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya yang akan dijaga polisi.
"Selain pembentukan satgas juga akan dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas pada 35 titik serta pembatasan dan penyekatan mobilitas pada 25 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya," terangnya.
Ditegaskannya, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika memang harus dilakukan. Hal itu dilakukan karena angka kenaikan positif COVID-19 di Jakarta makin tinggi.
"Angka BOR mencapai di atas 90 persen. Ini menjadi suatu kekhawatiran kita semua. Daya tampung rumah sakit memiliki keterbatasan, jika terus dibiarkan. Kita tiba pada suatu keadaan yang bisa menyebabkan terbatasnya bahkan berkurangnya kemampuan tenaga medis," tegasnya.
Pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pintu keluar-masuk Jakarta akan ditutup petugas keamanan. Bagi siapapun yang melintas diharuskan membawa surat-surat yang diperlukan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan setiap karyawan atau pegawai yang melakukan perjalanan keluar masuk Jakarta harus membawa surat tugas.
"Ya sebaiknya dari kantornya mengeluarkan surat keterangan yang bersangkutan adalah merupakan karyawan yang memang bertugas saat itu," katanya, Jumat (2/7).
Ditekankannya, perusahaan yang boleh menerapkan kebijakan work from office (WFO) adalah yang masuk sektor esensial dan kritikal. Di luar dua sektor itu, tiap warga diminta bekerja dari rumah.
"Perusahaan itu adalah perusahaan yang bergerak di bidang yang esensial dan kritikal. Tentu kalau yang bersangkutan menunjukkan surat itu kita akan perbolehkan," terangnya.
Dijelaskannya, sektor esensial mencakup bidang keuangan, teknologi informasi, perbankan. Bidang komunikasi, perhotelan, penanganan karantina, hingga industri yang berorientasi ekspor juga masuk dalam kategori sektor tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: