PPKM Darurat, Pemkab Brebes Akan Batasi Jam Operasional Pasar dan Lusa, 24 Pasar Tradisional Akan Ditutup

PPKM Darurat, Pemkab Brebes Akan Batasi Jam Operasional Pasar dan Lusa, 24 Pasar Tradisional Akan Ditutup

Pemerintah Kabupaten Brebes masuk salah satu daerah di Jawa Tengah (Jateng) yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Rencananya, dalam pemberlakuan PPKM Darurat tersebut, jam operasional pasar dan 24 pasar pada Minggu (4/7) mendatang akan ditutup sementara. 

Informasi yang didapat, ada 24 pasar tradisional di Kabupaten Brebes yang akan ditutup serentak pada Minggu (4/7) mendatang. Penutupan pasar secara serentak ini dilakukan untuk proses sterilisasi lingkungan pasar. Sterilisasi akan dilakukan dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di dalam pasar. 

Pasar, merupakan salah satu lokasi yang rentan terhadap penyebaran virus corona. Bahkan, penutupan untuk yang kesekian kalinya ini tidak mendapatkan aksi protes dari para pedagang. Hal itu diungkapkan salah seorang pedagang di Pasar Induk Brebes, Kumaenah (37). Menurutnya, penutupan pasar tersebut dengan maksud untuk kebaikan bersama. 

"Untuk kebaikan bersama. Katanya mau ditutup sehari Minggu nanti untuk disemprot disinfektan. Jadi gak papa ini untuk kebaikan kita juga dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya saat ditemui di lapaknya, Jumat (2/7). 

Bahkan, informasi yang diterima radartegal.com, jam buka operasional pasar tradisional di Kabupaten Brebes juga hanya buka sampai pukul 14.00 WIB. Pasar tradisional ini juga diminta tutup satu hari dalam seminggu, untuk dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan. Selama jam operasional, baik pedagang atau pembeli harus mengedepankan protokol kesehatan. 

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) Brebes Maryono mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP dengan melibatkan Polri/TNI mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. 

"Nantinya kami dari dinas bekerjasama dengan TNI-Polri akan terus memantau di tempat-tempat yang memicu kerumunan. Dan nanti akan kita upayakan untuk pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya. 

Dirinya membenarkan, bahwa Minggu mendatang akan dilakukan penutupan pasar tradisional secara serentak di Kabupaten Brebes. Di mana, selama penutupan tersebut, pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan pasar. 

"Melalui kepala pasar kita sudah memberikan surat edaran terkait penutupan ini. Dan mereka sudah menyampaikan ke para pedagang, dan para pedagang juga sudah menyetujuinya," jelasnya. 

Lebih lanjut Maryono mengatakan, untuk aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas yang ada, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun apabila aktivitas PKL dipandang dapat membahayakan dalam penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan sementara. 

"Kegiatan ekonomi harus tetap jalan, namun kami tetap meningkatkan protokol kesehatan dengan lebih ketat," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: