Zona Merah Jawa Tengah Bertambah! Ganjar Beri 7 Instruksi Khusus untuk Bupati dan Wali Kota

Zona Merah Jawa Tengah Bertambah! Ganjar Beri 7 Instruksi Khusus untuk Bupati dan Wali Kota

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengambil langkah cepat untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

Hal ini menyusul pertambahan jumlah daerah zona merah Covid-19 di Jawa Tengah. Dari semula lima daerah zona merah, kini ada 25 kabupaten/kota di Jateng yang masuk risiko tinggi.

Sebanyak 25 daerah yang masuk zona merah di Jateng di antaranya Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar.

Selain itu Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo dan Kabupaten Magelang.

Ganjar telah menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

"Instruksi gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan," kata Ganjar, Selasa (29/6).

Dalam instruksi gubernur itu terbagi dalam dua poin. Poin ke satu adalah instruksi untuk bupati wali kota. Setidaknya jika diringkas ada 7 perintah langsung Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng. 

Yakni bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/Desa dan kelurahan yang masuk zona merah. Lockdown dimaksud yakni membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. 

Melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.

“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan babinsa dan babinkamtibmas serta Satgas Jogo Tonggo,” tegasnya.

Ganjar juga memerintahkan bupati/wali kota untuk mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke). Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan khususnya 5 M secara luas. 

“Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas,” katanya.

Bupati/wali kota juga diminta mengaktifkan call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.

Di samping itu kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit. Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: