Mau Gelar Hajatan di Tegal, Anda Harus Kantongi Izin Satgas Covid-19 Dulu

Mau Gelar Hajatan di Tegal, Anda Harus Kantongi Izin Satgas Covid-19 Dulu

Pemkot Tegal kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Nantinya, siapapun yang akan menggelar hajatan harus mengantongi izin dari satgas Covid-19.

Itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal Nomor 443/016 tentang penyelenggaraan hajatan dan pentas seni/hiburan pada masa pandemi Covid-19. Harapannya, masyarakat bisa mematuhi apa yang tertulis dalam surat edaran itu. 

"Khusus untuk hajatan dan pentas seni, kita juga mengeluarkan SE. Kami berharap masyarakat menyadari dan mematuhi apa-apa yang tertuang dalam edaran tersebut," kata Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono.

Selain SE tentang hajatan, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono juga tandatangani SE Nomor 443/017 tentang Perpanjangan Masa Pemberlakuan Peningkatan Kegiatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 berbasis mikro di Kota Tegal. Itu, merupakan perpanjangan dari SE Nomor 443/015.

"Dalam PPKM selain diperpanjang kembali juga semakin diperketat," tandasnya.

Menurut Dedy Yon, dengan berlakunya surat edaran yang baru secara otomatis maka SE yang lama tidak berlaku. Setidaknya ada 21 langkah dalam edaran itu, antara lain masa berlakunya PPKM dari 25 Juni-5 Juli  mendatang.

Kemudian, perintah untuk Kasatpol PP untuk mengintensifkan penegakan protokol kesehatan. Serta memastikan pelaksanaan 5M dan pelaksanaannya yang dibantu oleh TNI-POLRI dan Stakeholder terkait. (muj/zul)

Sumber: