Lemahnya Pengawasan Satgas Jogo Tonggo Pemicu Lonjakan Kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal
Pengawasan Satgas Jogo Tonggo di Kabupaten Tegal dinilai masih lemah. Hal itu yang mengakibatkan angka Covid-19 meningkat tajam.
Komandan Kodim (Dandim) 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, Jumat (25/6) mengatakan, selain hal itu, ada pula kelengahan saat melakukan penyekatan arus mudik Lebaran Idul Fitri.
Kebanyakan pemudik sudah mencuri start pulang kampung sebelum pemerintah menetapkan larangan mudik. Karena itu, pihaknya kembali melakukan upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal.
"Salah satunya, melakukan penebalan pasukan TNI di sejumlah lokasi yang terdapat pasien Covid-19. Jumlah personel yang disebar sebanyak 355 orang," katanya.
Rinciannya, tambah Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, 80 personel di Kota Tegal dan 275 personel di Kabupaten Tegal. Setiap kecamatan yang zona merah dijaga 25 personel. Mereka tidak hanya membantu warga yang terpapar Covid-19, tetapi juga menggelar operasi yustisi minimal 3 kali dalam sehari.
"Ini semata-mata demi menjaga keselamatan kehidupan bangsa dan negara," tambahnya.
Sementara itu, Waka Polres Tegal Kompol Didi Dewantara mengungkapkan, ada beberapa kecamatan di Kabupaten Tegal yang jumlah penduduknya lebih dari 100 ribu. Wilayah itu sangat rentan dengan penyebaran virus corona.
Terbukti, rata-rata wilayah zona merah adalah kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak. Karena itu, keterlibatan tokoh agama di masing-masing wilayah sangat diperlukan untuk mengajak warga patuh para protokol kesehatan.
Termasuk juga membantu menyuarakan bahayanya Covid bagi keselamatan warga. Banyak tokoh agama yang menjadi panutan masyarakat bisa diajak untuk mengubah karakter masyarakat agar lebih patuh menjalankan prokes.
Dinas kesehatan mendata secara tepat dan benar warga yang terpapar Covid-19. Sehingga bisa dilakukan upaya pencegahan melalui tracking, testing hingga tratment.
Didi menyebut saat operasi acap kali menemukan banyak rumah makan dan kafe yang belum melaksanakan aturan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.
Dirinya merasa di sini bukan hanya TNI dan kepolisian saja yang bergerak, tetapi semua unsur di masyarakat juga harus bergerak. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: