Simpan Ganja, Anji Akhirnya Nginep di RSKO 3 Bulan ke Depan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan rekomendasi untuk musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.
Karena kasus kepemilikan ganja, kini dia harus direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Tersangka kasus narkoba itu akan direhab selama tiga bulan.
"Sesuai dengan proses yang direkomendasikan oleh BNNP DKI, yaitu membawa tersangka AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis berupa rawat inap selama 3 bulan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (25/6).
Anji dibawa oleh jajaran penyidik sekitar pukul 11.15 WIB dan tiba di RSKO pukul 11.56 WIB. Eks vokalis Drive itu tampak mengenakan baju tahanan berwana hijau dan bercelana pendek.
Pelantun lagu "Dia" berpesan kepada awak media untuk memberi dukungan agar proses rehabilitasinya berjalan lancar.
"Ya semoga nanti prosesnya berjalan dengan baik," kata Anji.
Anji ditangkap di rumah studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada Jumat lalu (11/6). Dari rumah dan lokasi di Bandung, polisi setidaknya mengamankan 30 gram daun ganja, kertas vapir dan juga biji ganja.
Akibat perbuatannya, Anji dijerat dua pasal 111 dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 12 tahun. (rmol.id/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: