Pemred Online Dieksekusi karena Minta Jatah Rp12 Juta Setiap Bulannya atau Dua Butir Ekstasi Per Hari

Pemred Online Dieksekusi karena Minta Jatah Rp12 Juta Setiap Bulannya atau Dua Butir Ekstasi Per Hari

Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan wartawan yang juga pemilik media online lassernewstoday di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin mengungkapkannya saat konferensi pers di Markas Polres Pematangsiantar, Kamis (24/6) sore.

Ketiganya adalah YFP (31) dan S (57), warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan. Kapolda Sumut mengatkan tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya.

S kemudian menyuruh orang untuk memberikan pelajaran. Namun, tembakan di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan pendarahan hebat.

Sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Kapolda Sumut menambahkan korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp200.000 per butir.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air softgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.

Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.

Menurut Kapolda Sumut, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya.

Para tersangka, kata jendral polisi bintang dua itu, dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Pada konferensi pers tersebut, Kapolda Sumut menyampaikan terimakasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan itu bisa terungkap.

Korban, Mara Salem Harahap atau Marsal (42), tewas dengan luka tembak, Jumat (18/6) tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumah. Rumah korban berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. (ant/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: