2020, Penataan Hanya di Jalan Pancasila dan Trotoar Kolonel Sudiarto, Bukan Obyek Sengketa Warga dengan PT KAI

2020, Penataan Hanya di Jalan Pancasila dan Trotoar Kolonel Sudiarto, Bukan Obyek Sengketa Warga dengan PT KAI

Sidang gugatan warga yang menempati tanah di Jalan Kolonel Sudiarto Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur atas pembongkaran bangunan yang dilakukan PT KAI pada 2020 lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Tegal pada Rabu (23/6) siang. 

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi, Ketua DPRD Kusnendro.

Dalam keterangannya, Kusnendro mengungkapkan target penataan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal pada 2020 lalu. Selain itu, status tanah yang disengketakan antara warga dan PT KAI juga diungkapkan.

Menurut Kusnendro, memang ada kerja sama antara PT KAI dan pemkot untuk penataan kawasan stasiun. Targetnya, penataan Jalan Pancasila hingga ke alun-alun dan trotoar di Jalan Kolonel Sudiarto.

"Pada 2020, juga sudah dianggarkan. Itu untuk penataan Jalan Pancasila dan trotoar di Kolonel Sudiarto," katanya.

Selain itu, kata Kusnendro, status tanah yang saat ini ditempati warga RT 7 dan 8 RW 3 Kelurahan Panggung itu masih tanah negara. Hal itu, berdasarkan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diketahuinya melalui arsip notulen Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada September 2014 lalu.

"Keterangan itu, juga disampaikan BPN saat digelar RDP dengan DPD RI yang digelar pada 17 Juni 2021," ujarnya.

Karena statusnya itu, kata Kusnendro, baik PT KAI maupun warga berhak mengajukan alas hak atas tanah itu. Apalagi, warga sudah menempati lokasi itu sejak puluhan tahun.

Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang pun kembali ditutup. Nantinya, akan dilanjutkan pada Rabu (30/6) mendatang dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Salah satu penasehat hukum warga, Agus Slamet mengatakan, pihaknya siap untuk mengikuti persidangan selanjutnya. Nantinya, dia akan menyertakan bukti-bukti lainnya yang diperlukan. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: