Kerumunan di Jakarta Akan Langsung Dibubarkan, Pengetatan 10 Titik Bisa Digser-geser

Kerumunan di Jakarta Akan Langsung Dibubarkan, Pengetatan 10 Titik Bisa Digser-geser

Polisi memastikan akan membubarkan warga yang berkerumun. Terlebih di daerah yang dinyatakan zona oranye.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan pihaknya akan membubarkan warga yang berkerumun di zona oranye Covid-19. Pihaknya akan melakukan patroli rutin berkeliling Ibu Kota untuk mengimbau agar warga tetap di rumah saja.

"Caranya bagaimana bersama RT, RW, kita jaga. Kita dengan mobil keliling, kita memberikan imbauan supaya di rumah saja, kalau ada yang berkumpul kita bubarkan," ujarnya dikutip laman resmi kepolian, Selasa (22/6).

Ditegaskannya, dirinya telah menginstruksi para Kapolsek membatasi kegiatan masyarakat di zona oranye Covid-19.

"Saya sudah perintahkan semua Kapolsek jangan tunggu zona merah baru melakukan penjagaan dan pengetatan. Mulai dari kemarin, zona oranye itu sudah dilakukan intervensi untuk lakukan pembatasan kegiatan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu banyak 10 lokasi di Jakarta dilakukan pengetatan mobilitas warga mulai, Senin (21/6), pukul 21.00 WIB hingga, Selasa (22/6) pukul 04.00 WIB. Hasilnya ternyata efektif mengurangi kerumunan dan warga jauh lebih tertib.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan berdasarkan hasil kegiatan operasi penertiban di lapangan, penerapan tersebut sudah mampu mengubah beberapa kawasan menjadi lebih tertib.

"Pembatasan mobilitas mampu mengubah situasi kawasan yang dibatasi menjadi lebih tertib dan taat aturan protokol kesehatan," jelasnya, Selasa (22/6).

Dikatakannya, tak hanya itu, saat operasi penertiban semalam, pihaknya tak mengalami kendala. Bahkan, kondisi lalu lintas di seluruh ruas jalan yang menjadi lancar dan kondusif.

"Pembatasan mobilitas berjalan lancar, kondusif dan tidak terjadi kemacetan atau kepadatan," imbuhnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan di Jakarta. Ada 10 titik jalan yang akan dilakukan pembatasan mobilitas.

Aturan ini dikeluarkan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang melonjak kasusnya dalam beberapa hari terakhir di Jakarta. Pembatasan mobilitas ini berlaku Senin (21/6) malam, pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Dikatakannya, pembatasan mobilitas bisa digeser ke wilayah lain.

"Sifatnya situasional. Artinya kalau dirasakan sudah cukup sudah mulai membaik situasi di situ, kita akan berhentikan pembatasan ini. Pindah ke kawasan-kawasan lainnya yang kita anggap masih sering terjadi protokol kesehatan maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan baik instruksi Mendagri keputusan gubernur dan sebagainya," pungkasnya. (gw/zul/fin)

Sumber: