Kota Tegal Siapkan Lockdown Mikro, Mulai RT, RW, dan Kelurahan yang Berstatus Zona Merah
Pemkot Tegal tengah mempersiapkan penerapan lockdown mikro di tingkat rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), atau Kelurahan yang berstatus zona merah. Skema lockdown mikro akan dirapatkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tegal yang diketuai Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
“Kami akan matur ke Wali Kota dan dirapatkan dengan Satgas Covid-19. Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur, ketika ada Zona Merah segera mungkin dilakukan lockdown mikro,” kata Sekretaris Daerah Johardi usai mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (22/6).
Saat ini, Kota Tegal berstatus zona oranye. Jika dirincikan hanya Kelurahan Panggung yang dinyatakan zona merah.
Sedangkan dua Kelurahan zona hijau, yaitu Kelurahan Kalinyamat Wetan dan Pesurungan Lor. Sisanya zona kuning dan oranye. “Lockdown mikro agar tidak ada penularan yang lebih besar lagi.”
Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin dan Wasmad Edi Susilo, dihadiri Anggota DPRD Kota Tegal, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, dan Pimpinan Rumah Sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Sri Primawati Indraswari melaporkan, per 20 Juni 2021, kasus aktif di Kota Tegal mencapai 289 orang, di mana angka kematian 6,3 persen dan angka kesembuhan 83,28 Persen.
“Untuk pasien (yang terkonfirmasi positif dan isolasi mandiri) akan diberi tanda di rumahnya dan diberi gelang,” beber Prima.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menyampaikan, Satgas Covid-19 yang akan menentukan langkah selanjutnya, apakah lockdown mikro diberlakukan di RT dan kelurahan yang berstatus zona merah. Kebijakan ini bakal diambil bersama.
“Surat Edaran agar segera ditandatangani dan dilaksanakan,” tegas Kusnendro.
Menurutnya, pembatasan kerumunan juga perlu dilakukan, baik di sektor pariwisata dan sektor lainnya. DPRD menyoroti peraturan daerah(perda) yang mengatur penanganan Covid-19 belum dapat dijalankan secara maksimal.
Utamanya untuk mendisiplinkan masyarakat agar menaati protokol kesehatan. “Rapat evaluasi akan diadakan secara rutin,” ujar Kusnendro. (nam/wan/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: