Usai Bunuh Sadis Istri Lalu Pukuli Bapak Kandungnya, sang Suami Coba Bunuh Diri tapi Gagal

Usai Bunuh Sadis Istri Lalu Pukuli Bapak Kandungnya, sang Suami Coba Bunuh Diri tapi Gagal

Entah karena apa, seorang suami tega membunuh istri dan menganiaya bapak kandungnya. Tak hanya itu, pelaku lalu mencoba bunuh diri tetapi gagal.

Kejadian memilukan itu terjadi di Kawasan Banjar Sibang Desa Jagapati Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali, Jumat (18/6) malam, sekitar pukul 22.10 WITA lalu. Pelaku I Made Maranada (34) menghabisi istrinya, Ni Luh Putu Russiani (25) dengan pisau dapur.

Ni Luh Putu Russiani memang sempat dilarikan ke RSUD Mangusada, Kapal, Badung, tetapi nyawanya tidak tertolong. Ironisnya, pembunuhan sadis ini terjadi di depan garasi rumah orang tua pelaku.

Aksi pelaku dilakukan di depan ibu kandungnya, Ni Nyoman Yeni (65). Usai menghabisi nyawa istrinya, pelaku sempat memukuli ayah kandungnya, I Made Geliduh (60), lalu kabur dan melakukan percobaan bunuh diri.

Aparat Satreskrim Polres Badung masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kasus pembunuhan Luh Putu Russiani. Penyidik Satreskrim Polres Badung sudah memeriksa empat orang saksi yang mengetahui kejadian sadis itu.

Dari pemeriksaan saksi-saksi diketahui tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau dapur. Pelaku menusuk leher sebelah kiri korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah itu tersangka coba bunuh diri namun gagal. Aksinya keburu diketahui warga dan menyelamatkannya. Polisi telah menetapkan I Made Maranada sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan.

“Tersangka Maranada langsung kita tahan setelah mendapat perawatan di RSUP Sanglah. Ada luka terbuka di bagian dada tengah akibat tikaman sendiri,” ujar Kasubaghumas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, dilansir Radar Bali, Selasa (22/6).

Menurut Iptu Gede Oka Bawa, pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk motif tersangka menganiaya sang istri hingga tewas.

Tersangka dijerat penyidik melanggar pasal 5 huruf A Jo Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara 15 tahun.

Meski telah memeriksa tersangka dan empat saksi, Iptu Gede Oka Bawa masih enggan mengungkap motif dari peristiwa berdarah itu.

“Hari ini (kemarin) baru tersangka diperiksa. Hingga sore ini tersangka masih diperiksa. Selain tersangka, ada empat orang saksi ikut diperiksa,” ucapnya.

“Saya belum mendapat laporan hasil pemeriksaan secara utuh apa motif dari peristiwa itu,” tambah Iptu Gede Oka Bawa.

Kata dia, dalam pemeriksaan, para saksi tidak mengetahui secara persis kronologi kejadian penikaman terhadap korban. Namun saksi mengetahui korban sudah terkapar di tanah bersimbah darah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: