Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Dandim 0712/Tegal Dilanjutkan

Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Dandim 0712/Tegal Dilanjutkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tegal menolak eksepsi atau pembelaan dari penasehat hukum. Karenanya, sidang dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal dengan terdakwa Ketua GNPK-RI Basri Budi Utomo tetap dilanjutkan.

Keputusan majelis hakim itu dibacakan saat digelar sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin (21/6) siang. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembuktian yang meminta keterangan para saksi.

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati dalam putusannya mengatakan, menolak eksepsi yang diajukan dalam sidang sebelumnya. Selanjutnya, akan melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 48/Pid.Sus/2021/PN-TGL dengan terdakwa M. Basri Budi Utomo.

"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," katanya.

Sementara menanggapi permohonan kontrol kesehatan terdakwa, Majelis Hakim menegaskan akan mempertimbangkannya. Karena, sidang putusan sela baru digelar hari ini. 

"Kemudian terkait permohonan sidang secara offline, masih akan kami pertimbangkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19," ujarnya.

Penasehat hukum terdakwa, Ade Rama Prasetya mengatakan, pihaknya berharap agar permohonan untuk kontrol kesehatan terdakwa dikabulkan. Mengingat, kondisi saat ini yang kurang sehat.

"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaannya. Saat ini kondisi terdakwa masih sakit," ujarnya.

Sementara JPU, menyatakan siap untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian. Nantinya, akan dihadirkan saksi-saksi dalam sidang untuk didengarkan keterangannya. (muj/ima)

Sumber: