Dua Polisi Tersangka yang Tembak Mati Laskar FPI Masih Berdinas Belum Dipecat
Dua tersangka unlawful killing atau penembak mati anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga kini masih berstatus anggota Polri aias belum dipecat. Padahal berkas perkaranya telah dikembalikan ke kejaksaan, setelah dilengkapi penyidik.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka FR dan MYO merupakan anggota Polda Metro Jaya. Keduanya masih berstatus sebagai anggota Polri, namun telah dibebastugaskan.
"Anggota dibebastugaskan. Nanti ada asumsi dia udah diberhentikan. Jadi saya katakan anggota tersebut masih menjadi anggota Polri," katanya kepada wartawan, Minggu (20/6).
Dijelaskannya, FR dan MYO masih aktif berkegiatan ke Polda Metro Jaya setiap harinya. Terkait kegiatannya, Ramadhan tak mengetahui secara detail.
"Dia sebagai anggota Polri ya mungkin masih ada kewajiban untuk ke kantor. Cuma saya tidak tahu keduanya di kantor sebagai apa? Apakah wajib lapor atau apa? Tapi yang jelas anggota tersebut masih sebagai anggota Polri," jelasnya.
Diungkapkannya, status kedua tersangka sebagai anggota Polri masih akan melekat hingga ada keputusan hukum berkekuatan tetap.
"Kita nunggu aja keputusannya gimana. Tentunya ada pertimbangan dong kalau dia mendapat keputusan vonis, itu ada pertimbangan nanti akan kita lihat putusannya," ujarnya.
Dalam kasus unlawful killing laskar FPI, tiga anggota Polri ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya adalah EPZ, FR dan MYO. Namun, seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya, karena telah meninggal dunia akibat kecelakaan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Bareskrim Polri telah mengembalikan berkas perkara perbaikan kedua terhadap tersangka FR dan MYO ke Kejaksaan.
Jika nantinya dinyatakan lengkap, kedua tersangka bakal segera disidang.(gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: