Buronan Kakap Adelin Lis Dikawal Ketat Polisi Singapura Sampai ke Pesawat, di Bandara Soeta Giliran Polisi Ind
Kejaksaan agung (Kejagung) memastikan proses pemulangan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia akan dilakukan dengan pengawalan ketat. Pengawalan akan dilakukan baik saat di Singapura maupun ketika tiba di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan proses pemulangan Adelin Lis dari Singapura mendapat pengawalan ketat dari kepolisian Singapura. Empat aparat kepolisian Singapura mengawal hingga masuk ke pesawat.
"Terpidana masuk dalam pesawat Garuda, kemudian saat terpidana memasuki bandara dilakukan pengawalan cukup ketat oleh empat petugas kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi," katanyasaat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (19/6) malam.
Dikatakannya, pemulangan Adelin Lis merupakan kerja optimal Kejaksaan Agung yang berkoordinasi KBRI Singapura serta bekerja sama dengan Pemerintah Singapura.
Upaya pemulangan Adelin Lis dari Singapura dilakukan sejak 16 Juni lalu. Komunikasi intensif terus dilakukan dengan otoritas Singapura.
"Pada tanggal 16 Juni yang lalu bahwa upaya kita untuk memulangkan DPO dilaksanakan secara terus intensif dengan pemerintah Singapura," katanya.
Dijelaskannya, Adelin Lin diterbangkan menggunakan Pesawat Garuda GA 837 dan lepas landas dari Bandara Singapura pukul 18.40 waktu Singapura.
"Di pesawat, Adelin Lis duduk di kursi 57 T yang dikawal petugas dari Kejaksaan Agung di kursi kiri dan kanannya," ungkapnya.
Pesawat yang membawa buronan Adelin Lis mendarat di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 19.56 WIB, langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani eksekusi hukumannya.
Dijelaskan Leonard, Operasi pemulangan DPO Adelin Lis dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel) Sunarta dan dilakukan pengamanan ekstraketat oleh Polda Banten, Polres Tangerang, Polres Soekarno-Hatta, TNI, dan Direktorat Keimigrasian
"Selanjutnya terpidana akan dilakukan karantina kesehatan selama 14 hari ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk dieksekusi ke lapas," katanya.
Diketahui buronan Adelin Lis ditangkap di Singapura pada 4 Maret 2021 karena pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi.
Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda SGD14.000 atau sekitar Rp140 juta dan dideportasi dari Singapura.
Sebagaimana diketahui sejak 14 Juni 2021 pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Agung berupaya untuk memulangkan Adelin Lis ke Jakarta guna menjalani eksekusi atas kejahatan yang dilakukannya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: