Meresahkan Warga, Pelaku Jambret Diamankan Polisi Sebelum Berlayar

Meresahkan Warga, Pelaku Jambret Diamankan Polisi Sebelum Berlayar

 Jajaran Satreskrim Polres Tegal Kota akhirnya berhasil mengamankan NRA (21) yang diduga menjadi pelaku penjambretan yang meresahkan warga belakangan ini. Pelaku ditangkap, sebelum berangkat berlayar menjadi Anak Buah Kapal (ABK).

Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga melakukan aksi kejahatan sebanyak 4 kali. Dua di kota, dan lainnya di Kabupaten Tegal.

"Rencananya pelaku hendak berlayar menjadi ABK. Kemungkinan untuk menghindar dari kejaran polisi. Tetapi berhasil kita amankan," katanya.

Menurut Syuaib, pelaku diamankan di kediaman orangtuanya. Tepatnya di wilayah Kelurahan Kalinyamat Wetan Kecamatan Tegal Selatan.

Syuaib menguraikan, di wilayah Kota Tegal, pelaku pernah melakukan aksinya di beberapa lokasi. Di antaranya, sekitar Lapangan Bung Karno Kelurahan Pesurungan Lor Kecamatan Margadana, dan Jalan Gelatik Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan Kota Tegal awal Juni lalu.  

"Dalam aksinya, pelaku berhasil merampas barang berharga seperti handphone dari korbannya yang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor seorang diri," jelasnya.

Menurut Syuaib, modus yang dilakukan pelaku yakni mengendarai sepeda motor mencari sasaran dan membuntuti calon korban. Setelah didapat, pelaku kemudian memepet dan mengambil barang milik korban.

"Dalam melakukan aksi, pelaku berboncengan. Terkadang juga sendirian," ujarnya.

Syuaib menambahkan, dari hasil pengembangan pihaknya, pelaku sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti.

"Ada barang bukti, di antaranya handphone hasil jambret, dan sepeda motor sarana kejahatan," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (muj/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: