14 Juta Bidang Tanah di Jateng Sudah Bersertifikat

14 Juta Bidang Tanah di Jateng Sudah Bersertifikat

Saat ini sekitar 14 juta bidang tanah di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sudah bersertifikat. Artinya, dari total 21 juta bidang tanah di Jateng, sisa tujuh juta bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jateng Ir. Embun Sari M.Si usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Grand Dian Brebes, Kamis (17/6). Hadir juga dalam kesempatan tersebut anggota DPR RI Komisi II Agung Widyantoro. 

Embun menyebutkan, saat ini Program Strategis Kementerian ATR/BPN yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus disosialisasikan ke masyarakat. Dengan harapan, target 21 juta bidang tanah di Jateng bisa terealisasi dalam waktu dekat ini. 

"Tahun ini kan kita dapat program PTSL sebanyak 2 juta bidang tanah, sehingga dari sisa 7 juta bidang tanah tinggal 5 juta lagi. Nah, kalau tiap tahun dapat program PTSL 2 juta, maka dalam beberapa tahun ke depan 21 juta bidang tanah bisa bersertifikat semua," terangnya. 

Dijelaskan Embun, target 2.043.000 bidang di Provinsi Jateng tanah tahun merupakan tertinggi di Indonesia. Di mana, dari total target tersebut didistribusikan ke 35 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jateng. 

"Jadi target kita adalah Desa Lengkap, Desa Lengkap. Artinya lengkap, jika desa itu ditetapkan PTSL itu harus semua tersertifikatkan, tanpa terkecuali. Jadi tidak milih-milih," jelasnya. 

Diingatkannya, bidang tanah milik siapapun wajib disertifikatkan. Karenanya, dirinya optimis tahun ini target 2 juta lebih bidang tanah di Provinsi Jateng bisa tersertifikatkan. Apalagi, target saat ini sudah 50 persen lebih. 

"Untuk biaya itu dari APBN, jadi bikin sertifikatnya itu gratis. Meskipun nanti ada biaya di desa, tapi itu sudah ada peraturannya (Pergub dan Perda)," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes Juarin Jaka Sulistyo, A.Ptnh, MM mengatakan, untuk total bidang tanah di Kabupaten Brebes sendiri ada 931.653 bidang. Di mana, 42,01% atau sebanyak 391.302 bidang sudah terdaftar. 

"Sedangkan untuk tanah yang belum terbit sertifikatnya mencapai 540.351 bidang atau sebanyak 57,99%," ucapnya. 

"Sesuai briad map tahun 2025 selesai 100%. Artinya, setiap tahun kita harus menyelesaikan 135.088 bidang. Hal inilah perlu adanya manajemen support anggaran, SDM dan pelayanan yang cukup memadai serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terkait kegiatan PTSL," lanjutnya. 

Ditambahkannya ada beberapa kendala dalam memaksimalkan program PTSL. Yaitu yang pertama, pelaksanaan asas kontraditur delematis dalam pendaftaran tanah. Yang kedua, calon pemilik manfaat (subyek) berdomisili di luar kota sehingga tidak dikenal. 

"Dan yang ketiga yakni dampak pendataan dikarenakan pandemi Covid-19. Namun, saat ini kita terus memaksimalkan program PTSL ini," ucapnya. 

Ditempat yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menuturkan, tujuan utama dalam pemberian sertifikat gratis ini untuk memberikan kepastian hukum. Dan tujuan yang lainnya yakni pemerintah ingin membuktikan perhatiannya kepada masyarakat dalam mendapatkan hak-haknya, khususnya dalam kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: