57,99 Persen Tanah di Kabupaten Brebes Belum Bersertifikat

57,99 Persen Tanah di Kabupaten Brebes Belum Bersertifikat

Sebanyak 57,99 persen atau sekitar 540.351 bidang tanah di Kabupaten Brebes belum bersertifikat. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes Juarin Jaka Sulistyo A Ptnh MM. 

Juarin mengatakan, untuk total bidang tanah di Kabupaten Brebes sendiri ada 931.653 bidang. Di mana, 42,01 persen atau sebanyak 391.302 bidang sudah terdaftar. 

"Sedangkan untuk tanah yang belum terbit sertifikatnya mencapai 540.351 bidang atau sebanyak 57,99 persen," ucapnya. 

Dijelaskannya, sesuai Road Map 2025 mendatang, tanah yang belum bersertifikat harus selesai 100 persen. Artinya, setiap tahun kita harus menyelesaikan 135.088 bidang. 

"Dalam hal inilah perlu adanya manajemen supirt anggaran, SDM dan peralatan yang cukup memadai serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terkait kegiatan PTSL," jelasnya. 

Ditambahkannya, ada beberapa kendala dalam memaksimalkan program PTSL. Yaitu yang pertama, pelaksanaan asas kontraditur dilematis dalam pendaftaran tanah. Yang kedua, calon pemilik manfaat (subyek) berdomisili di luar kota sehingga tidak dikenal. 

"Dan yang ketiga yakni dampak pendataan dikarenakan pandemi Covid-19. Namun, saat ini kita terus memaksimalkan program PTSL ini," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: