OTT Terhadap Kepala Daerah oleh KPK, Bukti Korupsi Masih Ada di Pemerintahan

OTT Terhadap Kepala Daerah oleh KPK, Bukti Korupsi Masih Ada di Pemerintahan

Praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah ditengarai masih saja terjadi. Itu, diperkuat dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah.

Karenanya, kepala daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan. Sebab, selain memegang anggaran, juga sekaligus pelaksana sistem.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah-III KPK RI Brigjen Bahtiar Ujang Purnama saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Selasa (15/6) di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal mengatakan, kepala daerah harus melakukan penguatan integritas dan pemberantasan korupsi dalan rangka perbaikan tata kelola pemerintah daerah. 

“Ada tiga hal yang harus dilaksanakan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Pertama, pengelolaan SDM yang tepat, pembaharuan sistem dan memperkuat sistem pengawasan,” katanya.

Bahtiar mengatakan, dari tahun ke tahun, indeks korupsi nasional semakin menurun. Kontribusi daerah memberikan andil dalam capaian indek korupsi nasional.

"Pada 2019 indeks korupsi nasional mendapat nilai 40. Namun pada tahun 2020 justru menurun menjadi 37," ujarnya.

Karenanya, Bahtiar meminta kepala daerah dan pemerintahannya memiliki tanggung jawab untuk menaikkan indeks korupsi. 

Dia juga mengharapkan pemerintah daerah untuk memperhatikan indikator dari Monitoring Center for Prevention (MCP), yang merupakan aplikasi yang dibuat untuk memudahkan monitoring yang dilakukan oleh bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI.

"MCP merupakan area intervensi Satgas Pencegahan KPK, dengan indikator, perencanaan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, peningkatan kapabilitas APIP, tata kelola Dana Desa untuk daerah kabupaten, manajemen daerah, optimalisasi pendapatan daerah dan penguatan manajemen ASN," jelasnya.

Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriyono menyampaikan, pihaknya menyambut baik kegiatan rakor tersebut yang akan menjadi tekad bersama pada komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Dedy Yon juga menuturkan, diperlukan komitmen semua pihak, terutama untuk pembentukan pemerintah yang bersih dan bebas korupsi. (muj/ima)

Sumber: