7.605 Penyelenggara Pemilu Disanksi DKPP, yang sampai Dipecat Ada 671 Orang
Lebih dari tujuh ribu penyelenggara pemilu disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama ini. Mulai dari sanksi teguran hingga pemecatan.
Pelaksana tugas Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan DKPP merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Lembaga ini dibentuk pada 12 Juni 2012 lalu.
"Selama sembilan tahun dibentuk, DKPP telah menyelesaikan 1.873 perkara terkait penyelenggara pemilu," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/6).
Diungkapkannya, sejak 2012 hingga 2021, pihaknya telah memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu. Rinciannya, sebanyak 4.005 orang direhabilitasi, 2.518 orang mendapat teguran tertulis (peringatan), 69 orang diberhentikan sementara, 671 orang diberhentikan tetap, 72 orang diberhentikan dari jabatan ketua, dan ketetapan sebanyak 270.
"Total jumlah teradu diputus DKPP 2012-2021 adalah sebanyak 7.605 penyelenggara pemilu, berdasarkan data per 11 Juni 2021," ungkap Yudia.
Yudia mengatakan di usia ke sembilan tahun menjadi saat yang istimewa, karena memasuki tahun kedua pandemi COVID-19. DKPP memastikan pandemi sama sekali tidak akan mengganggu jalannya aktivitas, baik pengaduan, persidangan, dan aktivitas lainnya di DKPP.
Selama pandemi, pihaknya juga membuat sejumlah terobosan, dimulai dari pengaduan hingga ke sidang pemeriksaan dan pembacaan putusan secara virtual melalui fasilitas video conference. Sejak 23 Maret 2020 hingga 7 Juni 2021, DKPP telah menerima sebanyak 398 pengaduan melalui email [email protected].
“Kami dari pihak Sekretariat DKPP tetap berkomitmen mendukung dan menunjang kinerja pimpinan dalam menegakkan kehormatan dan marwah penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia,” tegas Yudia.
Selain itu dilakukan pula sidang virtual sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang tata cara pelaksanaan sidang pemeriksaan DKPP secara virtual pada masa darurat penanganan pandemic COVID-19.
Sejak Januari 2021, DKPP telah menggelar 86 sidang pemeriksaan virtual. Dalam sidang itu, majelis berada di ruang sidang DKPP Jakarta atau kediaman masing-masing, begitu juga dengan teradu, pengadu, dan pihak terkait lainnya. DKPP juga telah melakukan dan tiga sidang pemeriksaan melalui video conference dari KPU RI ke KPU provinsi.
Ketua DKPP Muhammad menegaskan DKPP hadir semata-mata untuk memastikan proses dan hasil pemilu dan pilkada benar-benar berasal dan berakhir dalam kategori pemilu berkualitas dan berintegritas.
"Itu adalah tujuan besar lembaga DKPP lahir,” ujarnya.
Muhammad mengklaim, selama sembilan tahun, DKPP turut berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi bermartabat dan pemilu berintegritas. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: