Soal Pasal Penghinaan Presiden, Relawan Jokowi Singgung Definisi Kritik
Ketua Relawan Joko Widodo Mania (Joman) Emmanuel Ebenezer dalam acara diskusi daring bertajuk Pasal Penghinaan Presiden Ancam Demokrasi, Minggu (13/6) menyinggung soal pasal penghinaan presiden.
Emmanuel Ebenezer meminta parlemen menyamakan definisi antara kritik dan hinaan secara baik, sebelum memasukkan pasal penghinaan presiden ke KHUP.
“Definisi kritik ini harus dijelaskan juga agar masyarakat itu bisa melihat mana kritik, mana hinaan,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Noel ini mengingatkan bahwa kalimat penghinaan dengan kritik terhadap sebuah kebijakan pemerintah merupakan hal yang berbeda.
Persoalan tersebut, sambungnya, masih multitafsir hingga sekarang.
“Kebiasaan para politisi membuat UU itu selalu bouncing. Tidak ada sebuah definisi yang secara eksplisit atau secara tegas disampaikan melalui redaksi yang menurut publik itu pas,” katanya.
Dia tidak ingin para politisi kembali menggunakan bahasa akademik yang tidak dimengerti awam.
Untuk itu, persoalan definisi antara kritik dan menghina presiden perlu disamakan agar rakyat memahami konteks menghina dan mengkritik.
“Makanya, coba buat dulu definisi suatu kritik itu. Baru kita buat produk UU-nya,” katanya dikutip dari RMOL.
“Karena kalau ada produknya harus ada kesamaan definisi itu, kalau definisinya sama karena selama ini kita enggak tahu mana itu kritik,” katanya. (ral/rmol/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: