Calon Isteri Baru 15 Tahun, Pasangan Kekasih yang Saling Jatuh Cinta Dipisahkan
Karena belum cukup umur untuk menikah, sepasang kekasih yang masih remaja dipisahkan. Pasangan kekasih itu yakni laki-laki berinisial JL dan perempuan berinisial ML.
Pasangan ini batal melaksanakan pernikahan dalam waktu dekat ini. Padahal, keduanya sudah menyiapkan segala kebutuhan pernikahan.
Dikutip dari Pojoksatu, JL sudah berusia 20 tahun. Sedangkan calon istrinya, ML baru berusia 15 tahun.
ML dianggap belum memenuhi syarat untuk menikah karena masih di bawah umur. Apalagi ML masih sekolah. Ia kini duduk di kelas 3 MTs.
Pasangan JL dan ML sama-sama tinggal di Desa Pemenang Barat Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rencana JL dan ML untuk menikah pun dimediasi aparat setempat. Saat mediasi, pasangan ini diminta untuk membatalkan rencana pernikahan.
Keluarga Sepakat Pisah
Proses mediasi dan pemisahan berlangsung pada Jumat (11/6), pukul 15.30 WITA.
Pemisahan pasangan bawah umur ini dihadiri kepala Desa Pemenang Barat, perangkat kewilayahan, konselor Desa Pemenang Barat, Majelis Krama Desa (MKD) Pemenang Barat, ketua Forum MKD KLU, ketua RT, serta keluarga kedua belah pihak.
Dalam kesempatan itu, para petugas memberikan pemahaman, arahan, sekaligus risiko terhadap pelanggaran pernikahan bawah umur, baik dari sisi kesehatan, ancaman masa depan, dan persoalan hukum.
“Alhamdulillah berjalan dengan aman dan lancar dengan kesepakatan keluarga pihak perempuan dan pihak laki-laki sepakat untuk dipisahkan dengan pernyataan telah ditandatangani,” ujar Ketua Forum MKD KLU M. Sa’i.
Dalam ketentuannya, kata Sa’i, untuk menikah, laki-laki dan perempuan minimal harus berumur 19 tahun. Karena ML masih di bawah 19 tahun, maka dipisahkan.
ML sendiri dalam hal ini tidak dalam kondisi hamil, sehingga tidak mendesak untuk menikah. (RL/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: