Terdakwa Tidak Hadir Lantaran Sakit, Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Dandim 0712/Tegal Ditunda
Sidang dugaan pencemaran nama baik Komandan Kodim 0712/Tegal dengan terdakwa Basri Budi Utomo yang semestinya digelar pada Kamis (10/6) siang ditunda. Hal itu menyusul tidak hadirnya terdakwa di persidangan dikarenakan tengah sakit.
Rencananya sidang akan kembali digelar pada Senin (14/6) mendatang. Dengan agenda mendengarkan keterangan dokter yang merawat terdakwa sekaligus mendengarkan eksepsi.
Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati mengatakan, agenda sidang seharusnya mendengarkan keterangan saksi. Namun, karena terdakwa tidak hadir, maka sidang ditunda.
"Sidang akan digelar kembali pada 14 Juni 2021 mendatang untuk mendengarkan keterangan dokter yang merawat terdakwa," katanya.
Selain itu, kata Toetik, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk membacakan eksepsi. Karenanya, pada sidang selanjutnya, pengadilan memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan dokter itu.
Penasehat hukum terdakwa Rama Ade Prasetya mengatakan, kondisi kesehatan terdakwa saat ini sangat membutuhkan rawat inap untuk diberikan transfusi darah.
Karenanya, selaku tim penasehat hukum memohon kepada majelis hakim agar memberikan penetapan izin rawat inap itu.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap mengikuti persidangan selanjutnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: