Dituntut Enam Tahun, Habib Rizieq Sampaikan Pledoi Lawan Kriminalisasi Ulama dan Tegakkan Keadilan

Dituntut Enam Tahun, Habib Rizieq Sampaikan Pledoi Lawan Kriminalisasi Ulama dan Tegakkan Keadilan

Sidang lanjutan kasus dugaan berita bohong atau hoaks swab Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS UMMI Bogor digelar, Kamis (10/6), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Sidang lanjutan kali ini, agendanya yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi terhadap tiga terdakwa. Masing-masing HRS; menantu HRS, Muhammad Hanif Alatas; dan dr. Andi Tatat.

“Ya sidang kali pembacaan nota pembelaan atau pledoi,” kata pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro dalam keterangannya, Kamis (10/6).

Sugito menuturkan, sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi ini untuk melawan kriminalisasi ulama dan menegakkan keadilan.

“Ini menegakkan keadilan melawan kezaliman kriminalisasi pasien, dokter, dan rumah sakit,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6).

Rizieq diyakini bersalah dan melanggar salah satunya Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Jaksa juga menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara,” kata jaksa. (pojoksatu/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: