Pemkab Tegal Akan Tambah Berat Sanksi Pelanggar Prokes, Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp100 Ribu

Pemkab Tegal Akan Tambah Berat Sanksi Pelanggar Prokes, Tak Pakai Masker Bisa Didenda Rp100 Ribu

Melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal dan bertambahnya klaster besar di sejumlah desa membuat Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie gerah. Apalagi Ardie juga menjabat sebagai wakil ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal.

Ardie pun berinisiatif akan memperberat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) dengan mengubah Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Antara lain dengan menaikkan nilai denda sebagai sanksi administrasi individu pelanggar prokes sampai dengan Rp100 ribu. Pernyataan itu disampaikan Ardie saat menghadiri Forum Komunikasi Camat di Pendapa Kecamatan Tarub, akhir pekan lalu.

Ardie menegaskan bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Tegal, dia akan merevisi sanksi denda pelanggar prokes yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 62 Tahun 2020 dari yang semula maksimal Rp10 ribu menjadi maksimal Rp100 ribu.

Kenaikan besaran sanksi denda administrasi juga diberlakukan pada badan usaha, baik usaha mikro, usaha kecil atau menengah maupun usaha besar.

Rincian usulannya, untuk usaha mikro dikenakan sanksi denda minimal Rp50 ribu sampai dengan Rp200 ribu, usaha kecil atau menengah mulai dari Rp200 ribu sampai dengan Rp1 juta dan usaha skala besar dari Rp1-5 juta.

“Usaha mikro itu seperti kaki lima, usaha kecil dan menengah adalah mereka yang sudah memiliki toko atau warung, serta usaha besar meliputi minimarket atau supermarket,” jelasnya.

Usulan perubahan Perbup tersebut, dikatakan Ardie, sudah melalui proses peninjauan. “Drafnya sudah masuk di bagian hukum Setda untuk kemudian maju ke bupati, tinggal kita tunggu saja. Perbup ini bisa kita gunakan sebagai payung hukum Satgas penegak protokol kesehatan ketika melakukan operasi yustisi,” ujar Ardie.

Ardie meminta para camat untuk melakukan monitoring perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya masing-masing. “Untuk wilayah banyak kasus positifnya, saya tekankan untuk tinggal di rumah dinas kantor kecamatan dan terus pantau serta inspeksi kesiapan Satgas Jogo Tonggonya. Lakukan monitoring lapangan dan segera ambil tindakan apabila terjadi kerumunan ataupun acara hajatan yang dilakukan secara diam-diam tanpa seizin dari Satgas Covid-19 kecamatan,” pungkasnya. (guh/zul)

Sumber: