Pesan Lalu Bawa 1,1 Gram Sabu, Oknum PNS Asal Margasari Disergap di Jalan Raya Balapulang

Pesan Lalu Bawa 1,1 Gram Sabu, Oknum PNS Asal Margasari Disergap di Jalan Raya Balapulang

Satuan Narkoba Polres Tegal berhasil menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) usai mengambil pesanan paket sabu di Jalan Raya Balapulang, Sabtu (5/6) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka kini meringkuk di Rumah Tahanan Brata Wirya Polres Tegal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Triyatno SH MH menyatakan bahwa timnya sempat mengamati keberadaan paket sabu seberat 1,11 gram yang sengaja diletakkan di sekitar pom bensin di Kajen, Kecamatan Lebaksiu.

"Kami ingin memastikan siapa pemilik paket sabu tersebut. Dan akhirnya pemesan sabu tersebut menghampiri paket itu, lalu tim melakukan pengejaran dan pemesan atau pemilik berhasil diringkus," ujarnya, Selasa (8/6) kemarin.

Perwira asal Doplang Blora ini menyatakan bahwa tersangka yang diamankan berinisial HS (49), warga Kecamatan Margasari. Dalam penyidikan memang terkuak tersangka adalah ASN di salah satu OPD yang ada di Kabupaten Tegal. Dia mengaku sudah dua tahun menjadi pengguna aktif narkoba jenis sabu.

“Paket sabu itu diakui dipesan melalui jasa online, di mana nama pemesan di rekening dan nama pengorder, semuanya menggunakan nama samaran. Tersangka mengaku paket tersebut dibeli sebesar Rp1,5 juta," cetusnya.

Pihaknya mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait status tersangka sebagai ASN dan kini harus mendekam di rutan untuk proses penyidikan. Dalam kasus ini yang bersangkutan bakal dijerat dengan Pasal 112 subsider pasal 127 UURI Nomor 35/ Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dua bulan terakhir, pihaknya juga telah berhasil melakukan upaya ungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Tegal. Barang bukti yang berhasil diamankan bervariasi seperti sabu, tembakau sintesis, dan lysercic acid atau sebangsa permen hisap mengandung narkoba.

Semua sudah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan total tersangka sebanyak 10 orang. Bahkan, ada beberapa kasus yang kini sudah mulai disidangkan.

“Kami tidak akan memberi celah sedikitpun pada pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tegal," tegasnya. (her/zul/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: