Komisi III Minta Ada Petugas yang Jaga Portal Akses Masuk ke Alun-alun
Kebijakan penutupan akses menuju kawasan alun-alun, mendapatkan sorotan dari Komisi III DPRD Kota Tegal.
Pemerintah kota (pemkot) diminta menyiagakan petugas di portal saat dalam posisi ditutup sehingga ada kesan pelayanan publik yang tetap terlaksana.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Edy Suripno mengatakan, dari hasil rapat koordinasi dengan dinas perhubungan beberapa waktu lalu, disampaikan adanya kebijakan penutupan jalan pada Sabtu-Minggu mulai jam 12.00 WIB. Pihaknya, memahami jika itu merupakan kebijakan pemerintah daerah.
"Namun, kita menyarankan agar dapat nguwongake para pedagang yang di sana," katanya.
Pria yang akrab disapa Uyip itu mengatakan, di tengah pandemi seperti sekarang ini, silakan mengatur tetapi dengan penuh kebijaksanaan. Aturlah dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keinginan publik, jangan hanya dari sisi keinginan sendiri.
"Di sana ada obyek wisata yang kaitannya dengan sarana publik. Karena sarana publik ada banyak hak yang harus dipenuhi baik pedagang dan masyarakat umum, juru parkir dan sebagainya," ujarnya.
Karenanya, kata Uyip, saat dilakukan penutupan portal, hendaknya ditempatkan petugas di sana. Sehingga, ada fungsi pelayanan publik.
"Jadi misalnya ada pedagang yang mau masuk, kalau ada petugas bisa membantu membukakan portal," ujarnya.
Selain itu, imbuh Uyip, para petugas juga bisa menjelaskan kepada masyarakat terkait kebijakan penutupan itu. Kalau, ditinggalkan begitu saja, terkesan pemerintah itu bertangan besi. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: