Dijemput Nora Alexandra, Jerinx SID Bebas Murni dan Tidak Mengambil Hak Asimilasi

Dijemput Nora Alexandra, Jerinx SID  Bebas Murni dan Tidak Mengambil Hak Asimilasi

Jerinx SID sudah bebas dari penjara. Dia dijemput keluarga dan istrinya, Nora Alexandra sekitar pukul 09.20 WITA.

Kuasa Hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, kliennya telah bebas. Penggebuk drum band SID itu bebas murni setelah 10 bulan penjara.

“Bebas murni. Jerinx SID tak mengambil hak asimilasinya. Dia bebas murni untuk 10 bulan penjaranya,” ujar I Wayan saat dihubungi awak media, Selasa (8/6).

Dikatakannya, usai bebas, Jerinx SID akan menjalani ritual melukat atau pembersihan diri.

Dikutip dari Fin, Jerinx SID divonis bersalah dengan hukuman 14 bulan penjara terkait kasus IDI Kacung WHO. (fin/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: