2.700 Karyawan Giant Di-PHK

2.700 Karyawan Giant Di-PHK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sebanyak 2.700 karyawan Giant akan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dampak dari ditutupnya seluruh gerai supermarket di Indonesia.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, bahwa penutupan seluruh gerai Giant di Indonesia disebabkan faktor persaingan bisnis yang ketat di tengah pandemi Covid-19.

"Penutupan Giant Hypermarket merupakan keputusan bisnis sebagai akibat pandemi covid-19 dan persaingan usaha, serta melihat potensi pertumbuhan lebih tinggi ke arah brand lain," kata Indah di Jakarta, Sabtu (5/6).

Meski keputusan PHK tidak bisa dihindari, Putri mengapresiasi pihak manajemen dan pekerja/buruh yang mampu mendialogkan permasalahan ini secara bipartite dengan mengedepankan asas musyawarah mufakat.

"Kemenker akan terus mengawal proses PHK karyawan tersebut untuk memastikan karyawan Giant mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengaku telah memanggil pihak manajemen dan pekerja Giant. Menurutnya, pihak perusahaan sudah memberikan hak-hak pekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemerintah terus mengawal proses hubungan industrial yang terjadi di Giant. Kita akan terus kawal guna memastikan para pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya. (der/zul/fin)

Sumber: