Cemburu usai Cerai, Ali Cekik Mantan Isteri Sampai Tewas
Nasib Wiwik Lestari, 30, warga Dusun Dieng, Desa Sukorejo, Kecamatan Gondanglegi sungguh mengenaskan.
Dia dibunuh dengan cara sadis oleh mantan suaminya. Yakni, dicekik hingga nyawanya melayang. Padahal, Wiwik dan suaminya baru saja bercerai pada 18 Mei lalu.
Namun, entah apa yang merasuki pikiran Ali Muddin, 38, warga Desa Karangsuko Kecamatan Gondanglegi, sehingga dia begitu tega membunuh mantan istrinya.
Dikutip dari Jawapos, pembunuhan itu terjadi di sebuah rumah kosong Dusun Krajan Desa Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi, Kamis petang (3/6).
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan, sesaat usai membunuh, pelaku langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Kemarin (4/6) yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit II Tipiter Satreskrim Polres Malang.
Secara detail, Hendri Umar membeberkan bahwa awal mula kasus tersebut terjadi ketika mereka pergi keluar berdua. Alasannya, Ali Muddin ingin membelikan kue anak yang saat ini diasuh oleh Wiwik.
”Pelaku menjemput korban di rumah orang tuanya. Setelah itu, mereka pergi berdua dan akhirnya berhenti di rumah kosong itu sekitar pukul 17.00. Ternyata, rumah itu adalah milik kerabat pelaku. Makanya dia bisa masuk ke rumah tersebut,” ujarnya.
Sebelum kejadian itu, keduanya sempat cekcok. Pemicunya, pelaku mencurigai korban sedang punya hubungan dengan pria lain. Ali Muddin mencoba mendesak korban untuk mengakui jika ada hubungan khusus dengan pria lain. Namun, Wiwik bersikukuh membantah dan tidak mengaku. Inilah yang membuat Ali Muddin kalap.
Dia emosi. Tidak kuat menahan amarah, pelaku pun akhirnya mencekik leher korban sekitar pukul 17.21.
”Mereka bertengkar. Dari adu mulut sampai baku pukul. Lalu, pelaku mencekik korban. Dari situlah korban duduk tak berdaya. Korban akhirnya tewas,” lanjut Hendri.
Dari keterangan pihak kepolisian, Ali dan Wiwik mempunyai dua orang anak yang masih kecil. Hal itulah yang menjadi alasan keduanya masih sering pergi berdua meski sudah bercerai.
”Jadi mereka berdua ini alasan hendak membelikan kue anaknya. Makanya masih sering jalan berdua,” tutur mantan Kasubag Bungkol Spripim (Staf Pribadi Pimpinan) Polri itu.
Korban diketahui meninggal dengan bekas luka cekikan. Selain itu, dari hasil identifikasi Tim Inafis Satreskrim Polres Malang, korban mengalami luka lebam bekas pukulan tangan di bagian tubuhnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. (Jawapos/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: