Pesepeda yang Langgar Jalur Khusus Akan Ditilang, Polisi: Masih Dikaji Bentuknya

Pesepeda yang Langgar Jalur Khusus Akan Ditilang, Polisi: Masih Dikaji Bentuknya

Pemberian sanksi bagi para pesepeda yang melanggar jalur khusus tengah dikaji aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sanksi bisa berupa tilang atau penyitaan sepeda.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan masih menggodok sanksi bagi pesepeda yang keluar jalur khusus sepeda.

"Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/6).

Diungkapkannya, pihaknya masih berkoordinasi bersama Kejaksaan dan pengadilan. Termasuk meminta masukan dari ahli hukum terkait tindakan hukum bagi pesepeda yang melanggar peraturan di jalan raya.

Diterangkannya, penegakan terhadap pesepeda sesuai dengan Pasal 122 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kendaraan tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah disediakan. Artinya. Kalau di ruas jalan itu sudah ada jalur sepeda, maka pesepeda wajib menggunakan jalur tersebut,” jelasnya.

Dia juga menerangkan bila pesepeda tidak berada di jalur yang dikhususkan, maka akan ada sanksinya yang mana tertuang dalam Pasal 299 UU Lalu Lintas.

Namun, dalam pelaksanaannya masih mengkaji barang bukti apa yang nantinya akan disita.

“Kalau kendaraan bermotor ada SIM atau STNK, untuk sepeda ini disita sepedanya, KTP atau apa? Tentunya ini memerlukan pengkajian–pengkajian dengan mengundang instansi terkait,” bebernya.

Dikatakannya, penegakan hukum untuk pesepeda merupakan langkah terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian bila ada yang melanggar.

“Penegakan hukum adalah cara terakhir, kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif, kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif,” tegasnya. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: